MITRAPOL.com, Pekalongan, Jateng – Perjalanan pelaporan kasus alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang diduga dilakukan oleh oknum Kades Pegirikan, kecamatan Talang, kabupaten Tegal – Jateng masih berjalan yang diarahkan untuk pemeriksaan khusus dari Inspektorat kabupaten Tegal.
Ali Rosidin selaku pelapor, sekaligus Ketua Forjam (Forum Jawa Tengah Bersatu) telah melayangkan surat audiensi kepada Pjs Bupati Kabupaten Tegal yang dikirim melalui pos tanggal 10 September 2024 dan belum ada jawaban dari Pjs Bupati kabupaten Tegal.
“Untuk permasalahan yang saya laporkan di Polres Kabupaten Tegal ini, menurut saya seakan saling lempar yang terkesan ada yang ditutupi,” ucap Ali Rosidin di kediamannya.
Sebelumnya saya bersama rekan sudah mendatangi kantor Bupati untuk mempertanyakan surat audiensi yang sudah dikirimkan, dan pada saat itu pihak pelayan mengakui sudah menerima surat tersebut, namun sampai hari ini belum ada balasan kapan Pjs Bupati Kabupaten Tegal ini menerima kami untuk beraudiensi, lanjut Ali. Minggu (13/10/24).
Permasalahan di Desa Pegirikan ini sudah ada penetapan tersangka yaitu oknum Kades Pengirikan, kecamatan Talang, Kabupaten Tegal – Jateng, penetapan ini pasti sudah melalui langkah dan proses sesuai undang-undang KUHP dan seharusnya ada langkah dari pihak pemerintahan Kabupaten Tegal.
Berdasarkan informasi yang kami dapat dari Polres Tegal bahwa sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, dan dari Kejaksaan dikembalikan lagi ke Polres Tegal dan dari {olres Tegal sudah mengirimkan surat kepada Bupati Tegal untuk pembentukan pemeriksaan khusus dari Inspektorat, namun, ketika kami mempertanyakan ke Inspektorat, bahwa inspektorat belum mendapatkan surat perintah dari Bupati, sehingga kami melayangkan surat ke Pjs Bupati untuk audiensi, namun sampai detik ini belum ada jawaban padahal sudah 1 bulan kami mengirimkan surat itu, beber Ali dengan nada kesal.
“Status tersangka ini seakan tidak berpengaruh buat AJ Oknum Kades Pengirikan. Kades ini serasa kebal hukum dan masih menjabat sebagai Kades seperti biasanya dengan Kepala Desa yang lainnya. Ada apa ini antara Pjs Bupati dengan Kades Pegirikan,” tanya Ali.
Besok atau lusa kami akan mengirimkan surat audiensi untuk yang kedua kalinya, jelas bahwa Pjs Bupati, atau siapapun yang bekerja di kepemerintahan untuk melayani masyarakat, bukan untuk dilayani masyarakat, laporan kami saja sebagai sebuah lembaga masyarakat dan sebagai kontrol social dicuekin oleh Pjs Bupati Tegal, apa lagi masyarakat kecil, bisa jadi laporannya tidak diperdulikan !, imbuhnya.
Pewarta : RS












