MITRAPOL.com, Lampung Tengah – Guna meningkatkan kepatuhan badan usaha, BPJS Kesehatan Cabang Metro terus menjalin sinergi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Tengah. Hal ini diwujudkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama, Jumat (7/2/2025).
Disampaikan, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Metro, Bellza Rizki Ananta bahwa ruang lingkup yang terdapat dalam Perjanjian Kerja Sama tersebut antara lain pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, tindakan hukum lain serta kerja sama dalam peningkatan kompetensi teknis sumber daya manusia.
Ia pun menyampaikan, apresiasi atas dukungan dan kerja sama yang terjalin dengan baik selama ini dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Tengah. Bellza mengatakan, BPJS Kesehatan membutuhkan keterlibatan para stakeholder dalam menjalankan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Program JKN telah berjalan lebih dari sepuluh tahun tahun. Masyarakat telah merasakan bahwa manfaat Program JKN begitu besar. Berjalannya program ini tentu tidak lepas dari dukungan dan partisipasi berbagai pihak, termasuk dari instansi kejaksaan sehingga Program JKN terselenggara dengan baik. Di era JKN memang sudah banyak masyarakat yang telah merasakan dampak dari hadirnya Program JKN,” ungkap Bellza.
Ditambahkannya, BPJS Kesehatan tentu mendapatkan berbagai manfaat serta pemahaman tentang hukum.
” Dengan adanya kerja sama yang dijalin antara BPJS Kesehatan dengan Kejaksaan Negeri Lampung Tengah ini, mudah-mudahan bisa mendorong badan usaha untuk tetap patuh dalam aturan hukum dan sesuai dengan ketentuan Program JKN,” imbuhnya.
Bellza juga menyampaikan bahwa Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Kesehatan Cabang Metro dengan Kejaksaan Negeri Lampung Tengah kali ini merupakan perpanjangan kerja sama yang telah terjalin dari tahun-tahun sebelumnya.
“Sebagai badan hukum publik yang mengelola Program JKN, BPJS Kesehatan terus bersinergi dengan stakeholder lainnya. Kerja sama yang dibangun dengan kejaksaan negeri memang sudah membuahkan hasil. Kami harap, dengan dilanjutkannya kerja sama ini seluruh badan usaha tetap akan patuh dan terus meningkat dalam menyukseskan penyelenggaraan Program JKN,” kata Bellza.
Lebih lanjut, Bellza menjelaskan bahwa kemitraan yang strategis akan mendukung tercapainya aspek penting dalam Program JKN yakni perluasan cakupan dan keaktifan kepesertaan, penegakan regulasi nasional, serta peningkatan kualitas pelayanan. Nantinya sebagai tindak lanjut dari kerja sama tersebut, akan dilakukan penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Kesehatan Cabang Metro kepada Kejaksaan Negeri Lampung Tengah untuk menindaklanjuti badan usaha yang belum patuh terhadap Program JKN.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Tengah, Tommy Adhiyaksahputra mengatakan perjanjian kerja sama ini dijalin untuk memastikan agar para pemangku kepentingan mematuhi regulasi jaminan kesehatan. Selain itu, kerja sama tersebut juga untuk mengantisipasi persoalan hukum yang berpotensi muncul dalam pelaksanaan jaminan kesehatan. Kerja sama ini juga diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun luar pengadilan, sehingga BPJS Kesehatan dapat menjadi lembaga pemerintah yang selalu berkomitmen mewujudkan sistem good governance.
“Lewat kerja sama ini, kami siap untuk memberikan bantuan, pendampingan dan pertimbangan hukum demi patuhnya badan usaha atau pemberi kerja terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagaimana amanat undang-undang, Kejaksaan Negeri Lampung Tengah akan senantiasa berkomitmen mendukung langkah-langkah yang diambil oleh BPJS Kesehatan selaku penyelenggara Program JKN. Dan terhadap SKK yang nanti akan diberikan oleh BPJS Kesehatan Cabang Metro, maka Kejaksaan akan mengundang dan memeriksa pimpinan badan usaha yang sampai dengan SKK diberikan belum patuh terhadap Program JKN,” pungkasnya.
Pewarta : MM












