MITRAPOL.com, Palembang — Seorang pekerja bangunan bernama Aidil Fitri (34), warga Kelurahan Sukamoro, Kabupaten Banyuasin, mengalami kecelakaan kerja saat beraktivitas sebagai kuli bangunan, Jumat (10/10/2025).
Akibat insiden tersebut, Aidil menderita luka serius, di antaranya luka bakar dan patah tulang pada bagian kaki, sehingga membutuhkan perawatan intensif.
Korban awalnya sempat dibawa ke RS Sukajadi untuk mendapatkan pertolongan pertama. Namun, karena luka yang dialami cukup parah, ia kemudian dirujuk ke RS Siti Fatimah Palembang. Tak berhenti di situ, kondisi Aidil yang membutuhkan penanganan lebih lanjut membuatnya kembali dirujuk ke RS Umum Palembang.
Namun, proses perawatan Aidil terkendala masalah pembiayaan. Pihak rumah sakit diduga menolak penggunaan Kartu Indonesia Sehat (KIS) milik korban dengan alasan bahwa insiden tersebut termasuk kecelakaan kerja.
“Terkait kecelakaan kerja, maka pembiayaan di luar tanggung jawab KIS. Sebaiknya menggunakan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar salah satu pegawai RS Umum Palembang.
Sayangnya, Aidil tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan karena berstatus sebagai pekerja informal. Akibatnya, keluarga korban mengalami kesulitan untuk menanggung biaya perawatan yang terus meningkat.
“Kami sangat berharap ada bantuan dari pihak terkait agar pengobatan Aidil bisa terus dilakukan. Kami tidak punya cukup biaya,” ungkap salah satu anggota keluarga korban.
Saat ini, Aidil masih dirawat di RS Umum Palembang dengan kondisi luka yang cukup serius. Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal, termasuk buruh bangunan.












