Jakarta

Menara BTS di Duri Kosambi Terungkap Tidak Berizin, Pengamat Sebut Gagalnya Pengawasan Pemerintah

Admin
×

Menara BTS di Duri Kosambi Terungkap Tidak Berizin, Pengamat Sebut Gagalnya Pengawasan Pemerintah

Sebarkan artikel ini
Menara BTS di Duri Kosambi Terungkap Tidak Berizin
Menara BTS yang ada di wilayah Duri Kosambi

MITRAPOL.com, Jakarta — Polemik keberadaan sebuah menara Base Transceiver Station (BTS) yang berdiri di Jalan Auto, Outer Ring Road, RT 05/RW 02, Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, kini memasuki fase krusial.

Melalui laporan resmi masyarakat dengan ID JK2512020279, bangunan menara tersebut diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB/PBG) dan tidak tercatat dalam database perizinan DPMPTSP maupun SIMBG.

Laporan yang disampaikan pada awal Desember 2025 itu meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap menara yang sempat viral di berbagai media online namun tidak jelas proses perizinannya tersebut.

Menara Diduga Ilegal, Satpol PP hingga DPMPTSP Turun Tangan

Dokumentasi laporan pada sistem Pemprov DKI menunjukkan beberapa langkah penanganan: Satpol PP memberikan instruksi untuk melakukan tindak lanjut terhadap temuan menara yang diduga tidak berizin.

Biro Pemerintahan meminta pengecekan lanjutan terkait legalitas pembangunan.

DPMPTSP Jakarta Barat menyatakan bahwa menara tersebut tidak terdaftar dalam IMB/PBG maupun IPPB, sehingga secara resmi dikategorikan sebagai bangunan tidak berizin.

Laporan kemudian diteruskan ke SKPD teknis untuk pemeriksaan aspek keteknisan dan dugaan pelanggaran pembangunan.

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa menara tersebut dibangun secara ilegal tanpa melalui prosedur resmi, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan pembangunan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pengamat: “Ini Menara Hantu, Bukti Pemerintah Gagal Mengawasi”

Pengamat kebijakan publik Witra S., IP memberikan kritik tajam atas kasus ini. Ia menilai kemunculan menara skala besar tanpa diketahui warga maupun instansi teknis merupakan indikator serius lemahnya kontrol pemerintah daerah.

“Ini bukan persoalan sederhana. Ketika sebuah menara setinggi itu bisa berdiri tanpa satu pun instansi menyadari proses pembangunannya, berarti ada celah pengawasan yang sangat fatal. Ini bukan sekadar menara ilegal—ini menara hantu,” tegas Witra.

Ia menambahkan, ketiadaan izin menambah kecurigaan terhadap potensi pembiaran, kelalaian birokrasi, ataupun penyalahgunaan wewenang.

“Jika benar tidak terdaftar dalam IMB/PBG, kita perlu bertanya: bagaimana material bisa masuk, alat berat bekerja, dan pembangunan berlangsung tanpa terpantau? Apakah ada pembiaran? Atau ada permainan? Pemerintah harus membuka hal ini secara transparan,” ujarnya.

Warga Bergerak, Pemprov DKI Diminta Tidak Tutup Mata

Pelapor yang dikenal aktif dalam pengawasan kinerja pemerintah menegaskan bahwa laporan dibuat untuk mencegah potensi gratifikasi, permainan oknum, atau pembiaran terstruktur.

Ia meminta Pemprov DKI untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas di lokasi, melakukan penyegelan, serta menindak tegas pihak yang membangun tanpa izin, baik perusahaan telekomunikasi maupun kontraktor.

Warga juga mendesak pemerintah untuk menyampaikan proses penindakan secara transparan kepada publik.

Pemerintah Diminta Bertindak Tegas dan Transparan

Kasus ini menjadi sorotan karena kemunculan menara BTS yang disebut “tiba-tiba berdiri” tanpa data perizinan resmi. Peristiwa ini dinilai sebagai tamparan keras terhadap sistem pengawasan pembangunan di Jakarta.

Publik kini menunggu langkah konkret dari Satpol PP, DPMPTSP, dan instansi terkait agar polemik ini tidak berhenti pada laporan administrasi, tetapi ditindaklanjuti dengan penegakan aturan yang tegas dan akuntabel.