Info Polri

Polda Sumut Bongkar Peredaran Ilegal Ketamine di Asahan, Transaksi Capai Rp425 Juta

Admin
×

Polda Sumut Bongkar Peredaran Ilegal Ketamine di Asahan, Transaksi Capai Rp425 Juta

Sebarkan artikel ini
Polda Sumut Bongkar Peredaran Ilegal Ketamine di Asahan
Ilustrasi penangkapan bandar narkoba

MITRAPOL.com, Asahan – Kepolisian Daerah Sumatera Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran zat berbahaya. Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut berhasil mengungkap peredaran ilegal zat ketamine di Jalan Perintis, Desa Sipaku, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 13.30 WIB, berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi ilegal di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga mengamankan dua terduga pelaku.

Kedua pelaku masing-masing berinisial AAM alias Ali (43) dan MAN alias Akbar (23). Keduanya diamankan saat mengendarai sepeda motor yang sesuai dengan hasil pemantauan petugas.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus plastik teh kemasan Cina berwarna hijau merek 888 yang diduga kuat berisi ketamine dengan total berat sekitar 2,5 kilogram. Barang bukti ditemukan di dalam bagasi sepeda motor yang dikendarai oleh MAN. Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam, dua unit sepeda motor, serta satu karung goni.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MAN mengaku berperan sebagai kurir yang diperintahkan oleh AAM untuk mengantarkan barang kepada pembeli. Sementara AAM menyebutkan bahwa ketamine tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial N, yang kini masih dalam penyelidikan aparat kepolisian.

Dari keterangan pelaku, nilai transaksi barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp425 juta. MAN dijanjikan upah sebesar Rp10 juta, sedangkan AAM disebut berpotensi meraup keuntungan hingga Rp130 juta apabila seluruh barang berhasil dipasarkan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Andy Arisandi, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.

“Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polda Sumut dalam menindak tegas peredaran ilegal zat berbahaya yang dapat mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat. Penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegasnya.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sumut guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.