MITRAPOL.com, Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan pentingnya fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) oleh pemerintah daerah guna memperkuat pendapatan daerah serta meningkatkan daya saing ekonomi lokal.
Hal tersebut disampaikan Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, saat menerima kunjungan DPRD Kabupaten Lampung Barat di Gedung BPJPH, Jakarta Timur, Kamis (26/2/2026).
Menurut Haikal, dukungan pemerintah daerah melalui alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pembiayaan sertifikasi halal menjadi instrumen strategis dalam mempercepat proses sertifikasi UMK di daerah.
“Ketika UMK memiliki sertifikat halal, akses pasar menguat, kepercayaan publik meningkat, dan ekonomi daerah bergerak. Fasilitasi dari APBD adalah instrumen strategis yang dampaknya langsung terasa pada pendapatan daerah,” ujar Haikal, yang akrab disapa Babe Haikal.
Ia menegaskan, BPJPH tidak hanya menjalankan fungsi administratif penerbitan sertifikat halal, tetapi juga membangun orkestrasi nasional agar pemerintah daerah dan pemangku kepentingan aktif memperkuat ekosistem halal.
BPJPH, lanjutnya, siap melakukan koordinasi, asistensi teknis, hingga sinkronisasi kebijakan agar skema fasilitasi sertifikasi halal dapat berjalan efektif. Langkah ini dinilai penting dalam menghadapi implementasi kebijakan Wajib Halal Oktober 2026.
DPRD Lampung Barat Dorong Percepatan
Sementara itu, Ketua DPRD Lampung Barat, Edi Novial, menyampaikan bahwa percepatan sertifikasi halal menjadi kebutuhan mendesak di wilayahnya.
Ia mengungkapkan, dari sekitar 1.500 UMK di Lampung Barat, baru sekitar 150 pelaku usaha yang telah mengantongi sertifikat halal. Kondisi tersebut mendorong DPRD untuk menginisiasi penguatan regulasi, kebijakan, serta dukungan anggaran daerah guna mempercepat proses sertifikasi.
“Kolaborasi ini penting agar kebijakan yang kami susun tepat sasaran dan berdampak langsung bagi pelaku usaha di daerah,” kata Edi.
BPJPH berharap sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dapat mempercepat transformasi UMK menuju ekosistem usaha yang berdaya saing, patuh regulasi, serta mampu memanfaatkan peluang pasar halal nasional maupun global.












