MITRAPOL.com, Pandeglang – Sejumlah petani di Desa Patia, Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang, Banten, mengeluhkan dugaan penjualan pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) oleh salah satu kios penyalur.
Berdasarkan kebijakan pemerintah yang berlaku sejak 22 Oktober 2025, HET pupuk subsidi ditetapkan sebagai berikut: Urea: Rp1.800/kg atau Rp90.000 per 50 kg, NPK (Phonska): Rp1.840/kg atau Rp92.000 per 50 kg, NPK Khusus Kakao: Rp2.640/kg atau Rp132.000 per 50 kg, ZA (Tebu): Rp1.360/kg atau Rp68.000 per 50 kg, Pupuk Organik: Rp640/kg atau Rp32.000 per 50 kg. Harga tersebut menjadi acuan resmi bagi kios penyalur pupuk subsidi di seluruh Indonesia.
Seorang petani yang enggan disebutkan namanya mengaku membeli pupuk subsidi jenis Urea dan NPK dengan harga Rp230.000 per kuintal jika diambil langsung ke kios. Sementara jika menggunakan jasa ojek dari kios, harga menjadi Rp240.000 per kuintal.
“Katanya harga sudah turun, tapi kami beli tetap Rp230 ribu per kuintal kalau ambil sendiri. Kalau diantar ojek jadi Rp240 ribu,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).
Ia membandingkan dengan ketentuan HET pemerintah, yang jika ditotal untuk 100 kilogram (Urea dan NPK) seharusnya berkisar Rp182.000 per kuintal. Dengan demikian, terdapat selisih harga yang dinilai cukup signifikan.
Petani tersebut juga menyebut memiliki kuota pupuk subsidi hingga satu ton per tahun. Ia memperkirakan selisih harga tersebut berdampak pada meningkatnya beban biaya produksi yang harus ditanggung petani.
Para petani berharap aparat penegak hukum (APH) maupun satuan tugas pengawasan pupuk bersubsidi dapat melakukan pengecekan langsung ke lapangan guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan HET.
“Kami berharap ada pengecekan agar aturan pemerintah benar-benar diterapkan,” katanya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media mendatangi kios pupuk subsidi UD Karya Baru di Desa Patia untuk melakukan konfirmasi. Namun, pemilik kios tidak berada di lokasi. Selain itu, di lokasi kios tidak terlihat papan informasi harga HET sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Upaya konfirmasi melalui pesan dan panggilan WhatsApp kepada pemilik kios hingga berita ini ditayangkan belum mendapat tanggapan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi sesuai dengan prinsip kode etik jurnalistik.












