MITRAPOL.com, Lebak – Kabupaten Lebak kembali menjadi sorotan nasional setelah Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Raja Juli Antoni, meluncurkan Roadmap Percepatan Penanganan dan Penetapan Status Hutan Adat Periode 2025–2029 di Imah Gede Kasepuhan Pasir Eurih, Desa Sindanglaya, Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, Banten, Sabtu (6/6/2026).
Peluncuran roadmap tersebut menjadi langkah strategis pemerintah dalam mempercepat pengakuan dan penetapan hutan adat di Indonesia sekaligus memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat atas wilayah kelolanya.
Dalam kesempatan tersebut, sebanyak 10 Masyarakat Hukum Adat (MHA) dari berbagai daerah di Indonesia menerima Surat Keputusan (SK) Penetapan Status Hutan Adat. Penyerahan SK tersebut dinilai sebagai tonggak penting dalam memperkuat kepastian hukum bagi masyarakat adat dalam mengelola kawasan hutan secara berkelanjutan.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa roadmap yang diluncurkan akan menjadi pedoman nasional dalam mempercepat penyelesaian berbagai usulan hutan adat yang masih berproses di berbagai daerah.
Menurutnya, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat merupakan bagian penting dari upaya menjaga keseimbangan antara perlindungan lingkungan, pelestarian budaya, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Roadmap ini menjadi arah kebijakan yang lebih terukur untuk mempercepat pengakuan dan penetapan hutan adat, sekaligus memperkuat perlindungan hak masyarakat adat dan menjaga kelestarian hutan Indonesia,” ujarnya.
Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah pusat terhadap eksistensi masyarakat adat yang selama ini berperan menjaga kawasan hutan melalui kearifan lokal.
Ia menilai penetapan status hutan adat bukan hanya sebatas pengakuan administratif, tetapi juga menjadi momentum penting untuk memperkuat kelembagaan adat dan membuka peluang pengembangan ekonomi masyarakat berbasis sumber daya lokal yang berkelanjutan.
“Penetapan ini merupakan bentuk nyata pengakuan negara terhadap keberadaan serta hak-hak masyarakat adat dalam mengelola dan menjaga kelestarian hutan. Kami berharap masyarakat adat dapat terus memperkuat kelembagaan, menjaga kawasan hutan, serta mengembangkan potensi ekonomi yang berkelanjutan,” kata Amir Hamzah.
Roadmap Percepatan Penanganan dan Penetapan Status Hutan Adat 2025–2029 disusun sebagai strategi nasional untuk memberikan kepastian hukum, mempercepat proses pengakuan masyarakat hukum adat, sekaligus mendorong pengelolaan hutan berbasis kearifan lokal yang terbukti mampu menjaga keberlanjutan ekosistem.
Peluncuran roadmap di Kabupaten Lebak juga menegaskan posisi daerah tersebut sebagai salah satu pusat komunitas adat di Indonesia, khususnya masyarakat Kasepuhan yang selama ini dikenal konsisten menjaga tradisi dan kelestarian lingkungan.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap tata kelola hutan di Indonesia semakin inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan, dengan melibatkan masyarakat adat sebagai bagian penting dalam menjaga kelestarian sumber daya alam untuk generasi mendatang.












