MITRAPOL.com, Serang – Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin (UIN SMH) Banten menegaskan komitmennya untuk tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan kampus. Penegasan tersebut disampaikan menyusul mencuatnya dugaan kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang viral di media sosial dalam beberapa hari terakhir.
Rektor UIN SMH Banten, Prof. Dr. Muhammad Ishom, menyatakan pihak kampus telah mengambil langkah awal dengan melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang diduga menjadi korban maupun terlapor guna memperoleh informasi yang objektif dan komprehensif.
“Kampus berkomitmen melakukan pencegahan terhadap segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Kami telah meminta keterangan dari pihak-pihak terkait sebagai bagian dari proses pemeriksaan internal,” ujar Prof. Ishom dalam keterangan yang diterima wartawan, Sabtu (6/6/2026).
Menurutnya, proses klarifikasi dan pemeriksaan dilakukan oleh pihak fakultas melalui mekanisme yang berlaku di lingkungan kampus. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah adanya laporan yang diterima pihak universitas.
Selain itu, pada 5 Juni 2026, pimpinan universitas juga menerima perwakilan mahasiswa yang menyampaikan aspirasi terkait penanganan kasus tersebut. Dalam pertemuan tersebut, kampus menyatakan akan melanjutkan proses pemeriksaan sesuai ketentuan kode etik yang berlaku.
“Proses pemeriksaan akan berjalan sesuai mekanisme dan aturan yang telah ditetapkan. Jika ditemukan pelanggaran, maka sanksi akan diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Pihak kampus menjelaskan bahwa dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi sekitar dua tahun lalu dan bukan berlangsung di lingkungan kampus. Meski demikian, UIN SMH Banten tetap menindaklanjuti laporan yang berkembang sebagai bagian dari komitmen institusi dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Rektor menegaskan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana, maka kasus tersebut dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung dan menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi agar tidak menimbulkan tekanan tambahan bagi pihak-pihak yang terlibat.
“Kami ingin menangani persoalan ini secara profesional, objektif, dan berkeadilan tanpa mengabaikan hak-hak semua pihak,” tegasnya.
UIN SMH Banten menegaskan bahwa upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual tetap menjadi bagian dari komitmen kampus dalam menciptakan lingkungan akademik yang aman, nyaman, serta mendukung perlindungan terhadap seluruh sivitas akademika.












