MITRAPOL.com, Lampung Tengah – Kejaksaan Negeri Lampung Tengah (Kejari Lamteng) mengambil langkah proaktif dalam upaya menyelamatkan lingkungan hidup sekaligus mencegah kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi di sektor sumber daya alam (SDA).
Melalui pemetaan intelijen yang dilakukan secara mendalam, aparat penegak hukum mulai mengidentifikasi berbagai modus operandi dugaan korupsi di sektor strategis, seperti pertambangan, perkebunan, hingga pengelolaan bantuan pertanian.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap potensi kerusakan lingkungan yang dapat berdampak luas bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Lampung Tengah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, menegaskan bahwa praktik korupsi di sektor sumber daya alam memiliki dampak serius, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan bencana ekologis.
“Korupsi di sektor SDA memiliki daya rusak ganda, yaitu merugikan keuangan negara sekaligus berpotensi memicu bencana alam,” ujar Alfa Dera kepada awak media.
Menurutnya, eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali serta sarat praktik korupsi menjadi salah satu pemicu utama kerusakan lingkungan.
“Kita harus melakukan langkah pencegahan sejak dini. Jangan sampai masyarakat Lampung Tengah harus menanggung dampak berupa banjir bandang atau tanah longsor akibat aktivitas ilegal yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Modus Tambang Berisiko Picu Bencana
Berdasarkan hasil pemetaan intelijen, Kejari Lampung Tengah menemukan sejumlah modus yang kerap terjadi dalam sektor pertambangan dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
Beberapa di antaranya adalah praktik penambangan ilegal (illegal mining) tanpa izin resmi, yang kerap mengabaikan aspek keselamatan lingkungan serta tidak melakukan reklamasi pascatambang. Kondisi tersebut berpotensi meninggalkan lubang tambang yang rawan longsor.
Selain itu, terdapat indikasi praktik suap dalam proses perizinan pertambangan, termasuk penerbitan izin usaha pertambangan di kawasan yang seharusnya dilindungi, seperti daerah resapan air dan kawasan hutan lindung.
Modus lain yang juga disoroti adalah manipulasi dokumen perencanaan kegiatan pertambangan, termasuk penyimpangan dari rencana kerja dan pengabaian dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), yang dapat menyebabkan pencemaran sungai serta kerusakan ekosistem.
Soroti Korupsi Sektor Perkebunan dan Pertanian
Tak hanya sektor pertambangan, Kejari Lampung Tengah juga menyoroti potensi penyimpangan di sektor perkebunan dan pertanian yang menjadi salah satu penopang ekonomi masyarakat setempat.
Sejumlah dugaan praktik korupsi yang teridentifikasi antara lain perambahan lahan di luar wilayah Hak Guna Usaha (HGU) serta penyalahgunaan dana bantuan pemerintah di sektor pertanian.
Beberapa indikasi yang ditemukan mencakup dugaan pemotongan anggaran dan mark-up dalam program peremajaan tanaman perkebunan seperti sawit dan karet, hingga penyaluran bantuan yang diduga tidak tepat sasaran.
Selain itu, terdapat pula indikasi penyimpangan dalam pembangunan infrastruktur irigasi pertanian, pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan), serta pengelolaan dana hibah kelompok tani.
Data Intelijen Akan Diteruskan ke Pidsus
Alfa Dera menegaskan bahwa hasil pemetaan intelijen tersebut tidak akan berhenti pada tahap pengawasan semata.
Data dan informasi yang telah dihimpun akan diteruskan kepada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lampung Tengah untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus bentuk dukungan terhadap agenda pemerintah dalam memperkuat pengawasan sektor sumber daya alam serta menjaga ketahanan pangan nasional.
“Kami mengingatkan seluruh pihak, baik pelaku usaha maupun aparatur terkait, untuk tidak melakukan praktik yang melanggar hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa apabila upaya pencegahan tidak diindahkan, maka penegakan hukum secara tegas akan dilakukan oleh aparat berwenang.












