MITRAPOL.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyegel bangunan lapangan padel yang berada di kawasan Puri Indah, tepatnya di Jalan Puri Indah Blok Q, Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Senin (9/3/2026).
Penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut tidak memiliki dokumen perizinan yang sah serta berdiri di atas lahan yang berdasarkan rencana tata ruang diperuntukkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Penertiban dipimpin langsung oleh Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah bersama Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta, Vera Revina Sari.
Proses penyegelan ditandai dengan pemasangan spanduk bertuliskan “Bangunan Ini Dikenakan Penghentian Tetap (Disegel)” serta pemasangan garis pengaman CKTRP Line di bagian depan area bangunan.
Menurut Iin Mutmainnah, bangunan tersebut melanggar ketentuan tata ruang karena berdiri di atas lahan yang diperuntukkan sebagai taman kota.
“Bangunan ini tidak memiliki izin dan berdiri di atas lahan yang diperuntukkan sebagai taman. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang,” ujarnya di lokasi.
Ia menjelaskan, sebelum dilakukan penyegelan, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat telah memberikan sejumlah peringatan kepada pemilik bangunan, mulai dari Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3. Namun, peringatan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh pihak terkait.
“Karena tidak ada tindak lanjut dari pemilik bangunan, maka dilakukan penghentian tetap melalui penyegelan,” kata Iin.
Ia menegaskan bahwa lahan yang telah ditetapkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) tidak diperbolehkan digunakan untuk pembangunan bangunan permanen.
“Setelah disegel, tidak boleh ada aktivitas pembangunan lagi di lokasi ini,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta, Vera Revina Sari, menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen menegakkan disiplin tata ruang di wilayah ibu kota.
Menurutnya, setiap pembangunan yang melanggar ketentuan tata ruang akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku.
Untuk mengembalikan fungsi lahan sebagai ruang terbuka hijau, pemerintah meminta pemilik bangunan melakukan pembongkaran secara mandiri.
“Kami meminta pemilik bangunan untuk membongkar bangunannya sendiri agar fungsi lahan dapat kembali menjadi RTH. Hal ini juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung,” jelas Vera.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan akan terus melakukan pengawasan serta penertiban terhadap bangunan yang melanggar aturan tata ruang guna menjaga keseimbangan lingkungan dan keberlanjutan ruang terbuka hijau di Jakarta.












