Nusantara

Resmikan 2.651 Posbankum di Lampung, Gubernur Mirza: Akses Keadilan Harus Hadir hingga Desa

Admin
×

Resmikan 2.651 Posbankum di Lampung, Gubernur Mirza: Akses Keadilan Harus Hadir hingga Desa

Sebarkan artikel ini
Resmikan 2.651 Posbankum di Lampung
Peresmian Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan se-Provinsi Lampung di Balai Keratun Lantai 3, Kantor Gubernur Lampung, Senin (9/3/2026).

MITRAPOL.com, Bandar Lampung – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan pentingnya menghadirkan akses keadilan hingga tingkat desa melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan di Provinsi Lampung.

Hal tersebut disampaikan Gubernur saat meresmikan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan se-Provinsi Lampung di Balai Keratun Lantai 3, Kantor Gubernur Lampung, Senin (9/3/2026). Kegiatan ini turut dihadiri Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas, para bupati dan wali kota se-Lampung, serta sejumlah pejabat terkait.

Menurut Gubernur Mirza, menghadirkan keadilan bagi masyarakat merupakan salah satu tanggung jawab utama pemimpin kepada rakyatnya.

“Salah satu tugas pemimpin adalah memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Posbankum ini diharapkan menjadi tempat konsultasi hukum, ruang pelayanan, ruang edukasi, sekaligus ruang perlindungan bagi masyarakat, terutama di desa-desa,” ujar Mirza.

Ia berharap keberadaan Posbankum dapat membantu masyarakat dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang sering muncul di tingkat desa, seperti sengketa tanah, konflik keluarga, maupun persoalan sosial lainnya.

Menurutnya, selama ini banyak persoalan hukum di masyarakat tidak tersampaikan kepada pemerintah karena keterbatasan akses serta minimnya pemahaman hukum di kalangan masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa Provinsi Lampung menjadi salah satu daerah yang berhasil membentuk Posbankum secara menyeluruh hingga tingkat desa dan kelurahan.

“Hari ini Provinsi Lampung telah resmi memiliki 2.651 Pos Bantuan Hukum. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan akses keadilan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat, khususnya mereka yang selama ini kesulitan mendapatkan layanan hukum,” ujar Supratman.

Ia menjelaskan, keberadaan Posbankum merupakan bagian dari program pemerintah pusat untuk memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat, terutama bagi kelompok rentan yang memiliki keterbatasan ekonomi maupun pendidikan.

“Selama ini keadilan sering kali hanya dinikmati oleh mereka yang memiliki keunggulan kapital atau pendidikan. Negara harus hadir memastikan masyarakat kecil juga mendapatkan akses hukum yang sama,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Lampung Taufikurrahman menjelaskan bahwa pembentukan Posbankum di Lampung telah mencapai 100 persen dari total desa dan kelurahan yang ada.

“Sebanyak 2.651 Pos Bantuan Hukum desa dan kelurahan telah terbentuk. Selain itu terdapat 5.302 paralegal yang siap memberikan layanan hukum kepada masyarakat,” ujar Taufikurrahman.

Ia menambahkan, pada tahun 2025 pemerintah juga telah melaksanakan pelatihan paralegal yang diikuti sekitar 3.800 peserta guna memperkuat kapasitas layanan bantuan hukum di tingkat desa.

Beberapa persoalan hukum masyarakat bahkan telah berhasil diselesaikan melalui mekanisme mediasi oleh Posbankum tanpa harus melalui proses pengadilan, di antaranya penyelesaian konflik rumah tangga di Desa Natar, Lampung Selatan, serta sengketa tanah antar ahli waris di Kelurahan Rejomulyo, Kota Metro.

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan piagam penghargaan kepada 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung atas dukungan mereka dalam pembentukan Posbankum.

Selain itu, Menteri Hukum juga memberikan penghargaan kepada Gubernur Lampung atas keberhasilan membentuk 2.651 Pos Bantuan Hukum di seluruh desa dan kelurahan di Provinsi Lampung.

Pemerintah berharap keberadaan Posbankum dapat mempercepat penyelesaian persoalan hukum masyarakat melalui mekanisme konsultasi dan mediasi, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di Provinsi Lampung.