MITRAPOL.com, Ketapang – Seorang pria berinisial AM (56), warga Kubu Raya, diamankan aparat Polsek Sandai, setelah diduga membawa narkotika jenis sabu. Penangkapan terjadi setelah yang bersangkutan terlibat kecelakaan lalu lintas di wilayah Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Peristiwa bermula ketika AM melakukan perjalanan dari Pontianak menuju Ketapang. Saat melintas di Jalan Trans Kalimantan tepatnya di persimpangan Jalan Tonggo, Desa Muara Jekak, kendaraan yang dikendarainya mengalami kecelakaan lalu lintas.
Warga setempat kemudian mengevakuasi korban dan membawanya ke Puskesmas Sandai untuk mendapatkan perawatan medis.
Namun, saat anggota Polsek Sandai datang ke lokasi untuk menindaklanjuti laporan kecelakaan, petugas mencurigai gerak-gerik AM yang berusaha melarikan diri ketika melihat kedatangan polisi.
Kapolres Ketapang Muhammad Harris melalui Kasi Humas Niptah Alimudin menjelaskan bahwa kecurigaan petugas muncul karena pelaku terlihat gelisah dan berusaha menyembunyikan tas yang dibawanya.
“Dari gerak-gerik pelaku yang hendak kabur saat melihat petugas, anggota kemudian melakukan pemeriksaan. Saat digeledah, petugas menemukan satu klip plastik berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 18,48 gram, beserta sejumlah perlengkapan lainnya,” ujar IPTU Niptah Alimudin, Selasa (10/3/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan dengan disaksikan tenaga medis Puskesmas serta beberapa warga yang berada di lokasi.
Setelah mendapatkan penanganan medis, AM kemudian dibawa ke Polres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terkait asal-usul narkotika tersebut serta kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba yang melibatkan tersangka.












