MITRAPOL.com, Jakarta – Pembangunan sebuah gedung bertingkat di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, menjadi sorotan publik. Proyek tersebut diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang seharusnya menjadi dasar pelaksanaan pembangunan.
Sejumlah warga sekitar mengaku mempertanyakan kesesuaian pembangunan tersebut dengan izin yang dimiliki. Kondisi ini juga memunculkan perhatian terhadap fungsi pengawasan teknis dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Utara.
Menindaklanjuti informasi yang beredar di sejumlah media, wartawan Mitrapol.com telah melakukan konfirmasi kepada tim teknis Sudin Citata Jakarta Utara melalui pesan WhatsApp guna meminta penjelasan terkait legalitas serta kesesuaian pembangunan dengan dokumen perizinan yang berlaku.
Dalam konfirmasi tersebut, wartawan mempertanyakan sejumlah hal penting, mulai dari status kepemilikan PBG, kesesuaian spesifikasi bangunan dengan dokumen teknis yang disetujui, hingga mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh instansi terkait terhadap proyek tersebut.
Namun hingga berita ini dipublikasikan, pihak Sudin Citata Jakarta Utara—khususnya bagian teknis yang menangani pengawasan bangunan—belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang disampaikan.
Ketiadaan respons tersebut memunculkan pertanyaan di tengah publik mengenai sejauh mana pengawasan terhadap pembangunan gedung bertingkat di wilayah tersebut dilakukan oleh instansi berwenang.
Di sisi lain, Mitrapol memperoleh keterangan dari seorang pihak yang disebut-sebut sebagai pengurus proses perizinan PBG berinisial A.
Saat dimintai keterangan, A mengakui bahwa dirinya pernah membantu proses pengurusan dokumen PBG untuk proyek tersebut. Namun ia menegaskan tidak mengetahui apakah pelaksanaan pembangunan di lapangan sesuai dengan dokumen perizinan yang telah disetujui.
“Kalau soal izin memang saya yang membantu mengurus PBG-nya. Tetapi terkait pelaksanaan pembangunan di lapangan apakah sesuai atau tidak dengan PBG, saya tidak mengetahui. Itu sudah menjadi tanggung jawab pelaksana pembangunan atau pemilik proyek,” ujar A.
Pernyataan tersebut menimbulkan dugaan adanya perbedaan tanggung jawab antara proses administrasi perizinan dengan pelaksanaan pembangunan di lapangan, yang seharusnya tetap mengacu pada dokumen teknis yang telah disahkan pemerintah daerah.
Praktisi hukum Wedri Waldi, SH., MH menjelaskan bahwa apabila pembangunan gedung terbukti tidak sesuai dengan dokumen perizinan yang telah disetujui dalam PBG, maka hal tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
Menurutnya, dalam ketentuan hukum administrasi, pelanggaran terhadap izin bangunan dapat dikenakan sanksi bertahap.
“Jika sebuah bangunan didirikan tidak sesuai dengan dokumen perizinan, maka dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan pembangunan, hingga pembongkaran bangunan,” jelas Wedri.
Ia menambahkan, dalam kondisi tertentu persoalan tersebut juga berpotensi masuk ke ranah pidana apabila ditemukan unsur kesengajaan atau pelanggaran prosedur perizinan yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat atau negara.
“Apabila terbukti ada unsur kesengajaan memanipulasi atau melanggar prosedur perizinan hingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat, maka tidak menutup kemungkinan dapat diproses secara pidana,” tambahnya.
Selain itu, dari sisi hukum perdata, pemilik bangunan atau pengembang juga dapat dimintai pertanggungjawaban apabila pembangunan tersebut menimbulkan dampak kerugian terhadap lingkungan sekitar, seperti gangguan keselamatan bangunan, kerusakan lingkungan, maupun dampak sosial bagi masyarakat.
Wedri menegaskan bahwa pengawasan dari instansi teknis pemerintah daerah memiliki peran penting untuk memastikan setiap pembangunan berjalan sesuai dengan perizinan yang telah disetujui.
“Fungsi pengawasan dari dinas terkait sangat krusial. Jangan sampai pembangunan sudah berjalan jauh baru diketahui ada ketidaksesuaian dengan izin,” tegasnya.
Hingga kini, Mitrapol.com masih menunggu klarifikasi resmi dari Sudin Citata Jakarta Utara terkait dugaan tersebut.
Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers guna memastikan setiap proses pembangunan di wilayah Jakarta berjalan sesuai dengan ketentuan hukum, tata ruang, serta perizinan yang berlaku demi menjaga keselamatan dan kepentingan masyarakat.












