Jakarta

Patrol Karaoke & Lounge Klaim Patuh Aturan Ramadan, Jam Operasional Disorot dan Dikaji Ahli Hukum

Admin
×

Patrol Karaoke & Lounge Klaim Patuh Aturan Ramadan, Jam Operasional Disorot dan Dikaji Ahli Hukum

Sebarkan artikel ini
Patrol Karaoke & Lounge Klaim Patuh Aturan Ramadan
gambar ilustrasi

MITRAPOL.com, Jakarta – Manajemen Patrol Karaoke & Lounge di Jakarta Barat menyatakan pihaknya telah mematuhi aturan operasional selama Ramadan 1447 H. Namun, jam operasional yang diterapkan menjadi sorotan dan dinilai perlu dikaji dari sisi hukum.

Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Surat Edaran (SE) Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Nomor e-0001 Tahun 2026 tentang pembatasan operasional tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan menjadi perhatian publik.

Dalam aturan tersebut, sejumlah tempat hiburan seperti karaoke, klub malam, dan lounge diwajibkan menutup operasional pada waktu tertentu serta membatasi jam buka demi menjaga ketertiban dan kekhusyukan ibadah.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Mitrapol.com melakukan konfirmasi kepada salah satu tempat hiburan malam di Jakarta Barat, yakni Patrol Karaoke & Lounge yang berlokasi di kawasan Cengkareng.

Melalui keterangan tertulis via pesan WhatsApp, pihak manajemen Patrol menyatakan telah menyesuaikan operasional sesuai ketentuan yang berlaku.

“Patrol sudah mengikuti aturan, termasuk penutupan H-1 sebelum puasa, saat Nuzulul Quran, serta malam takbiran hingga hari kedua Lebaran,” ujar perwakilan manajemen, Rabu (18/3/2026).

Terkait jam operasional, manajemen menyebutkan usaha tetap berjalan dengan penyesuaian waktu.

“Kami beroperasi mulai pukul 15.00 hingga 02.00 WIB, tergantung kondisi tamu,” jelasnya.

Selain itu, pihak manajemen juga menginformasikan bahwa unit usaha lounge merupakan operasional baru yang mulai dibuka pada 16 Maret 2026. Dari sisi legalitas, Patrol mengklaim telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).

Namun demikian, pihak manajemen menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan langsung kepada kantor pusat (Head Office).

Sementara itu, berdasarkan ketentuan SE Disparekraf DKI Jakarta, operasional tempat hiburan malam selama Ramadan diatur secara ketat, termasuk pembatasan jam buka serta kewajiban penutupan pada waktu-waktu tertentu.

Pemerintah melalui Satpol PP DKI Jakarta juga menegaskan akan melakukan pengawasan intensif. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Head Office Patrol Karaoke & Lounge belum memberikan keterangan resmi tambahan.

Pengacara Wedri Waldi, S.H., M.H. menilai bahwa kepatuhan terhadap aturan Ramadan tidak hanya dilihat dari penutupan pada hari-hari tertentu, tetapi juga harus memperhatikan ketentuan jam operasional.

“Dalam SE Disparekraf, jam operasional hiburan malam diatur secara limitatif. Umumnya hanya diperbolehkan buka pada rentang waktu tertentu dengan syarat tertentu pula,” ujarnya.

Ia menyoroti pernyataan manajemen Patrol yang menyebutkan operasional mulai pukul 15.00 hingga 02.00 WIB.

“Ini perlu dikaji, karena secara umum hiburan malam dibatasi, misalnya mulai sekitar pukul 20.30 hingga 01.30 WIB. Jika melebihi batas, berpotensi melanggar ketentuan administratif,” tegasnya.

Wedri juga menegaskan bahwa kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak serta-merta menjadi dasar pembenaran operasional.

“NIB hanya identitas usaha. Yang terpenting adalah kesesuaian izin operasional, klasifikasi KBLI, serta kepatuhan terhadap regulasi daerah,” jelasnya.

Ia menambahkan, pelanggaran terhadap aturan dapat berujung pada sanksi bertahap, mulai dari teguran, penghentian sementara, hingga pencabutan izin usaha.

Wedri juga mendorong agar pemerintah daerah melalui Satpol PP dan instansi terkait melakukan pengawasan secara konsisten.

“Penegakan aturan harus adil dan konsisten agar tidak menimbulkan kesan pembiaran di lapangan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *