Jakarta

Kasus Penggerebekan Toko Kosmetik Di Kembangan Makin Janggal: Data Ditutup, Dugaan Intervensi dan Telepon Misterius Muncul

Admin
×

Kasus Penggerebekan Toko Kosmetik Di Kembangan Makin Janggal: Data Ditutup, Dugaan Intervensi dan Telepon Misterius Muncul

Sebarkan artikel ini
Kasus Penggerebekan Toko Kosmetik Di Kembangan Makin Janggal
Gambar ilustrasi Penggerebekan Toko Kosmetik di wilayah Kembangan.

MITRAPOL.com, Jakarta Barat – Polemik penggerebekan toko kosmetik di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, kian memanas. Selain persoalan keterbukaan data oleh Suku Dinas Kesehatan, kini muncul dugaan intervensi dari pihak luar yang berpotensi mengganggu proses penegakan hukum.

Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Kasie Trantibum) Kota Administrasi Jakarta Barat, Edison, mengungkapkan adanya laporan dari anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di lapangan terkait komunikasi mencurigakan saat proses pengamanan barang bukti berlangsung.

“Selain data yang dipegang oleh Sudin Kesehatan, kami juga menerima laporan dari anggota di lapangan adanya penelepon misterius yang diduga pemilik toko. Dalam komunikasi itu disebutkan ada jenis obat ‘merah’ yang tidak boleh diambil atau diamankan,” ujar Edison. Sabtu, (28/3)

Pernyataan tersebut menambah daftar kejanggalan dalam operasi penindakan. Jika dugaan intervensi terhadap proses penyitaan barang bukti terbukti benar, hal itu berpotensi menghambat proses penegakan hukum.

Edison menegaskan, informasi tersebut berasal dari laporan langsung petugas di lokasi kejadian yang kemudian diteruskan kepadanya.

“Informasi itu disampaikan anggota kami di lapangan, dan menjadi catatan penting dalam evaluasi kegiatan tersebut,” tambahnya.

Menanggapi perkembangan ini, praktisi hukum Wedri Waldi, SH.,MH, menilai dugaan intervensi tersebut semakin memperkuat indikasi adanya ketidakwajaran dalam operasi.

“Jika benar ada pihak yang mencoba mengatur atau melarang penyitaan barang tertentu, maka itu sudah masuk dalam kategori menghalangi proses penegakan hukum,” tegas Wedri.

Ia menjelaskan, dalam hukum pidana, tindakan tersebut dapat dikaitkan dengan, Pasal 221 KUHP terkait upaya menyembunyikan barang bukti atau menghalangi proses hukum dan Pasal 216 KUHP tentang tidak menuruti perintah atau menghalangi pejabat yang sedang menjalankan tugas

“Ini bukan lagi sekadar persoalan administrasi atau miskomunikasi antarinstansi, tetapi sudah mengarah pada potensi pelanggaran hukum serius,” tambahnya.

Munculnya fakta baru ini mendorong desakan publik agar seluruh pihak yang terlibat, mulai dari Sudin Kesehatan, Satpol PP, hingga Kepolisian, memberikan klarifikasi secara menyeluruh.

Transparansi terkait jumlah dan jenis obat yang diamankan, prosedur penyitaan barang bukti, hingga dugaan intervensi dari pihak luar dinilai krusial untuk mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.

“Harus ada audit terbuka dan penjelasan resmi. Jika tidak, kepercayaan publik akan terus menurun,” tutup Wedri.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan terkait identitas penelepon misterius maupun tindak lanjut atas dugaan intervensi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *