MITRAPOL.com, Lebak — Polres Lebak menetapkan dua perempuan berinisial NL dan MT sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama yang terjadi di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.
Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan dugaan aksi pemaksaan sumpah dengan cara menginjak Al-Qur’an. Peristiwa ini memicu perhatian luas dan kecaman publik.
Kepala Seksi Humas Polres Lebak, Moestafa Ibnu Syafir, membenarkan bahwa status hukum kedua terduga pelaku telah meningkat ke tahap penyidikan.
“Statusnya sudah tersangka, karena penyidik menilai alat bukti yang dikumpulkan telah mencukupi,” ujarnya, Minggu (12/4/2026).
Menurutnya, penyidik menerapkan pasal yang berbeda terhadap masing-masing tersangka. NL dijerat dengan pasal yang memiliki ancaman hukuman maksimal hingga lima tahun penjara, sedangkan MT dikenakan pasal dengan ancaman hukuman lebih ringan, berkisar satu hingga tiga tahun.
Namun demikian, pihak kepolisian belum merinci peran masing-masing tersangka dalam peristiwa tersebut. Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara.
“Keterangan lebih detail nanti disampaikan oleh penyidik,” kata Moestafa.
Kasus ini mengacu pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, yakni Pasal 300, Pasal 301, serta Pasal 305 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Peristiwa tersebut sebelumnya mencuat setelah video berdurasi singkat tersebar luas di berbagai platform media sosial. Dalam rekaman itu, terlihat dugaan pemaksaan terhadap seseorang untuk bersumpah dengan cara yang dinilai melecehkan simbol keagamaan.
Berdasarkan informasi awal, peristiwa tersebut diduga dipicu oleh persoalan hilangnya barang pribadi.
Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.












