MITRAPOL.com, Jakarta — Keluhan terhadap layanan pemasangan air bersih kembali mencuat di wilayah Jakarta Barat. Sejumlah warga di kawasan Pedongkelan, Cengkareng, mengaku harus menunggu hingga enam bulan tanpa kepastian sejak melakukan pendaftaran layanan air bersih.
Dua warga setempat, Siti Santiah dan Moses, mengaku telah mendaftar sejak 2025. Namun hingga April 2026, pemasangan jaringan dari PAM Jaya belum juga terealisasi.
“Sudah daftar dari tahun lalu, tapi sampai sekarang belum ada pemasangan. Kami sangat membutuhkan air bersih untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar salah satu warga. Senin (13/4).
Menanggapi keluhan tersebut, perwakilan PAM Jaya, Mayandra, menyatakan bahwa permohonan pelanggan telah tercatat dalam sistem dan sedang dalam proses.
“Permohonan sudah masuk ke sistem dengan ID tracking. Saat ini statusnya masih dalam proses analisa,” ujarnya. Selasa (14/4).
Ia menambahkan bahwa pemasangan telah dijadwalkan dan pihaknya telah berkoordinasi dengan tim kontraktor di lapangan.
“Sudah kami jadwalkan pemasangannya dan kami juga sudah meminta tim kontraktor untuk segera melakukan pemasangan,” tambahnya.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pemasangan di lokasi belum terlihat, meskipun pihak perusahaan mengklaim telah melakukan tindak lanjut.
Menanggapi kondisi tersebut, praktisi hukum Wedri Waldi menilai keterlambatan layanan air bersih tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.
“Air bersih adalah hak dasar warga negara. Jika keterlambatan terjadi tanpa kejelasan, itu dapat dikategorikan sebagai kelalaian dalam pelayanan publik,” tegasnya.
Wedri menjelaskan, warga yang dirugikan berpotensi menempuh jalur hukum secara perdata melalui gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) sesuai Pasal 1365 KUHPerdata.
Selain itu, dalam aspek pidana, jika ditemukan unsur kesengajaan atau pembiaran, hal tersebut dapat mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Penyelenggara wajib memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan. Jika tidak, dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana,” jelasnya.
Wedri juga mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja PAM Jaya, khususnya dalam pemerataan akses air bersih.
“Jangan sampai program air bersih hanya menjadi slogan. Harus ada pengawasan dan tindakan tegas,” ujarnya.
Kasus ini menambah daftar keluhan masyarakat terhadap layanan dasar di ibu kota dan menjadi perhatian bagi instansi terkait untuk segera melakukan pembenahan menyeluruh.












