MITRAPOL.com, Palembang – Rumah Makan (RM) Pagi Sore resmi menunjuk UNGGUL SAKAHIRA Lawfirm sebagai konsultan hukum tetap melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) kerja sama jasa hukum retainer. Rabu (29/4/2026).
Kerja sama tersebut menjadi langkah strategis bagi manajemen RM Pagi Sore dalam memperkuat aspek hukum perusahaan di tengah dinamika bisnis yang semakin kompleks.
Melalui skema retainer, perusahaan akan memperoleh pendampingan hukum secara berkelanjutan, mulai dari konsultasi, penyusunan dan peninjauan dokumen, hingga pendampingan dalam penyelesaian sengketa dan representasi hukum bila diperlukan.
Perwakilan UNGGUL SAKAHIRA Lawfirm, Unggul Garfli, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberikan layanan hukum yang komprehensif dan responsif terhadap kebutuhan klien.
“Kami siap memberikan pendampingan hukum secara menyeluruh guna memastikan setiap aspek bisnis klien berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan manajemen RM Pagi Sore, Hilman, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menjaga profesionalitas dan kepatuhan hukum.
“Kami ingin memastikan setiap langkah bisnis memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga memberikan kepastian dan rasa aman bagi perusahaan maupun mitra,” katanya.
Hal senada disampaikan A. Rilo Budiman yang menegaskan kesiapan timnya dalam mendukung keberlangsungan dan pengembangan usaha RM Pagi Sore melalui layanan hukum yang profesional.
Penandatanganan MoU ini juga mencerminkan sinergi antara pelaku usaha dan praktisi hukum dalam menciptakan iklim bisnis yang sehat, transparan, dan berkelanjutan, khususnya di Kota Palembang.
Dengan adanya kerja sama ini, RM Pagi Sore diharapkan semakin solid dalam menghadapi tantangan hukum ke depan sekaligus memperkuat posisinya sebagai salah satu pelaku usaha kuliner nasional.












