MITRAPOL.com, Banda Aceh – Kepala Perwakilan (Kaperwil) Mitrapol Aceh, Teuku Indra Yoesdiansyah melayangkan peringatan keras kepada para pelaku tambang emas dan galian C ilegal yang masih beroperasi di sejumlah wilayah di Aceh.
Peringatan tersebut disampaikan sebagai bentuk keprihatinan atas maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin yang dinilai berpotensi memperparah kerusakan lingkungan serta memicu bencana ekologis, seperti banjir dan tanah longsor yang belakangan melanda sejumlah daerah di Aceh.
Teuku Indra menegaskan, seluruh aktivitas pertambangan ilegal yang melanggar ketentuan Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) harus segera dihentikan.
“Bencana banjir dan longsor yang terjadi di Aceh seharusnya menjadi refleksi bersama. Jangan sampai kepentingan ekonomi segelintir pihak justru mengorbankan keselamatan masyarakat dan merusak lingkungan secara berkelanjutan,” ujar Teuku Indra dalam keterangannya, Senin (11/5/2026).
Ia mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penelusuran dan mengantongi sejumlah data terkait dugaan aktivitas tambang ilegal, termasuk lokasi aktivitas pertambangan yang diduga tidak berizin.
Namun demikian, Teuku Indra menegaskan bahwa seluruh data tersebut tetap harus diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sesuai kewenangan yang berlaku.
Teuku Indra juga mendorong aparat penegak hukum, khususnya Polda Aceh, untuk melakukan penegakan hukum secara tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu terhadap setiap pelanggaran di sektor pertambangan.
“Kami berharap penegakan hukum dilakukan secara objektif dan transparan demi menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi kepentingan masyarakat luas,” katanya.
Selain itu, Teuku Indra juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam serta aktif melaporkan dugaan aktivitas pertambangan ilegal kepada pihak berwenang.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial media, Teuku Indra menyatakan medianya juga membuka akses laporan masyarakat berbasis data akurat di nomor whats apps: 0813-6490-7444 dan menjamin kerahasiaan identitas narasumber sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pers.
Menurut Teuku Indra, pengawasan publik sangat penting agar pengelolaan sumber daya alam di Aceh dapat berjalan sesuai aturan hukum dan prinsip keberlanjutan lingkungan.












