MITRAPOL.com, Banda Aceh – Tokoh masyarakat Aceh, Suryadi Djamil mengapresiasi keputusan Pemerintah Aceh yang resmi mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Menurutnya, langkah tersebut mencerminkan sikap responsif pemerintah dalam mendengar aspirasi publik serta mengedepankan kepentingan masyarakat.
Suryadi menilai pencabutan regulasi tersebut menjadi keputusan strategis untuk memastikan masyarakat Aceh, khususnya kelompok ekonomi lemah, tetap memperoleh akses layanan kesehatan secara optimal.
“Pencabutan Pergub ini merupakan langkah yang tepat demi menjamin hak kesehatan rakyat Aceh. Semua pihak yang telah mengawal persoalan ini patut diapresiasi karena telah mendorong lahirnya solusi terbaik,” ujar Suryadi dalam keterangannya, Senin (18/5/2026).
Dalam pernyataannya, Suryadi juga memberikan apresiasi kepada mahasiswa yang dinilai konsisten mengawal isu JKA melalui jalur aspirasi dan kritik konstruktif demi kepentingan masyarakat Aceh.
Selain itu, ia menyampaikan penghargaan kepada unsur Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta seluruh aparat keamanan yang dinilai mampu mengawal jalannya aksi unjuk rasa secara humanis dan profesional, sehingga situasi tetap aman dan kondusif.
Menurutnya, Pemerintah Aceh juga patut diapresiasi karena menunjukkan keterbukaan terhadap kritik publik serta berani mengambil langkah korektif melalui pencabutan regulasi yang sebelumnya menuai polemik.
Meski demikian, Suryadi menegaskan bahwa polemik Pergub JKA harus menjadi bahan evaluasi serius di internal pemerintah. Ia meminta Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem melakukan evaluasi terhadap pejabat yang dinilai bertanggung jawab atas lahirnya kebijakan tersebut.
“Ke depan, setiap kebijakan pemerintah harus lahir melalui kajian yang matang, bijaksana, dan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menilai evaluasi perlu dilakukan terhadap sejumlah pejabat terkait, termasuk unsur pimpinan legislatif dan birokrasi daerah, agar kejadian serupa tidak kembali menimbulkan keresahan publik.
Di sisi lain, Suryadi mengingatkan agar polemik kebijakan tersebut tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk kepentingan lain yang dapat memperkeruh situasi daerah.
Menurutnya, koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat sangat penting dalam merumuskan kebijakan strategis, agar tetap selaras dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan dampak sosial yang berpotensi mengganggu stabilitas daerah.
“Setiap kebijakan harus dikaji secara komprehensif agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat maupun memunculkan potensi gangguan terhadap stabilitas Aceh,” tutupnya.












