Hukum

Pengadilan Tipikor Medan Bebaskan Empat Terdakwa Perkara Aset Eks HGU PTPN II

Admin
×

Pengadilan Tipikor Medan Bebaskan Empat Terdakwa Perkara Aset Eks HGU PTPN II

Sebarkan artikel ini
Pengadilan Tipikor Medan Bebaskan Empat Terdakwa Perkara Aset Eks HGU PTPN II
Vonis bebas terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi terkait penjualan aset eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II

MITRAPOL.com, Medan – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan putusan bebas terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi terkait penjualan aset eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II yang dikaitkan dengan pengembangan kawasan Citraland.

Dalam sidang yang berlangsung hingga Rabu (3/6/2026) malam, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Mengadili, menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer maupun subsider,” ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Kasim saat membacakan amar putusan.

Empat terdakwa yang memperoleh putusan bebas tersebut masing-masing Irwan Perangin-angin selaku mantan Direktur PTPN II (kini PTPN I Regional I), Edrin S. Situmorang selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Kalvyn Sembiring selaku mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deli Serdang, serta Suprapto yang pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN Deli Serdang.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai rangkaian tindakan yang dilakukan para terdakwa terkait skema Kerja Sama Operasional (KSO) dan proses peralihan hak atas tanah merupakan bagian dari mekanisme administrasi dan aktivitas korporasi yang dinilai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, majelis berpendapat perbuatan yang didakwakan tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Selain menjatuhkan putusan bebas, majelis hakim juga memerintahkan agar para terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan serta memulihkan hak-hak mereka.

“Memerintahkan jaksa untuk membebaskan para terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan, serta memulihkan kemampuan, kedudukan, dan harkat martabatnya,” tegas hakim.

Perkara ini sebelumnya menjadi perhatian publik karena Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menilai perbuatan para terdakwa telah menimbulkan kerugian negara yang disebut mencapai sekitar Rp263 miliar. Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara antara 10 hingga 14 tahun kepada para terdakwa.

Menanggapi putusan tersebut, pihak Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih mempelajari amar putusan dan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, tim penasihat hukum para terdakwa menyambut baik putusan majelis hakim. Menurut mereka, putusan tersebut memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang selama ini bergulir di pengadilan.

Perkembangan lebih lanjut terkait sikap resmi Kejaksaan terhadap putusan bebas tersebut masih menunggu keputusan setelah salinan lengkap putusan dipelajari oleh tim penuntut umum.