MITRAPOL.com, Metro – Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro memberikan klarifikasi terkait beredarnya foto seorang jaksa penuntut umum yang menjadi perbincangan di sejumlah media dan media sosial. Klarifikasi tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang dinilai kurang tepat terkait proses penanganan perkara pidana yang sedang berjalan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Metro, Arif Riyanto, menjelaskan bahwa foto yang beredar merupakan dokumentasi saat penuntut umum menyerahkan surat panggilan sidang kepada saksi korban bernama Iskandar bin Iskak.
“Foto tersebut merupakan dokumentasi ketika penuntut umum menyampaikan surat panggilan sidang kepada saksi korban agar hadir dalam persidangan yang dijadwalkan pada Rabu, 3 Juni 2026,” ujar Arif Riyanto, Jumat (5/6/2026).
Menurutnya, dokumen yang ditandatangani oleh saksi korban dalam foto tersebut adalah surat panggilan sidang resmi dan bukan surat perdamaian maupun dokumen yang berkaitan dengan mekanisme restorative justice (keadilan restoratif), sebagaimana informasi yang berkembang di sejumlah pemberitaan dan media sosial.
Arif menegaskan bahwa proses pemanggilan saksi merupakan bagian dari tahapan penanganan perkara yang dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Terkait mekanisme restorative justice, Kejari Metro menjelaskan bahwa upaya tersebut tidak terlaksana pada tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Metro. Namun demikian, pihaknya menghormati kewenangan majelis hakim dalam proses persidangan yang sedang berlangsung.
“Pada tahap persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Metro saat ini sedang mengupayakan kemungkinan terlaksananya mekanisme keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Kejari Metro memastikan seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan secara profesional, prosedural, dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Kejari Metro mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Kejaksaan Negeri Metro berkomitmen menjaga profesionalisme, integritas, dan independensi dalam setiap penanganan perkara. Kami juga menjunjung tinggi perlindungan hak-hak korban serta menjauhkan diri dari segala bentuk praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme,” kata Arif.
Lebih lanjut, Kejari Metro menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap siapa pun yang mengatasnamakan institusi kejaksaan untuk melakukan tindakan yang dapat merugikan masyarakat maupun mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
Pihak kejaksaan berharap seluruh proses persidangan dapat berlangsung secara objektif, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip penegakan hukum yang berlaku di Indonesia.












