MITRAPOL.com | Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan apresiasi kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) atas keberhasilannya mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika internasional yang diduga melibatkan warga negara asing asal Rusia di Bali.
Apresiasi tersebut disampaikan menyusul pengungkapan kasus penyelundupan narkotika jenis hashish seberat 7,8 kilogram yang diduga berasal dari jaringan lintas negara. Menurut Habiburokhman, keberhasilan tersebut menunjukkan kapasitas aparat penegak hukum Indonesia dalam menghadapi kejahatan narkotika yang semakin kompleks.
“Keberhasilan ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum Indonesia memiliki kemampuan intelijen, koordinasi, dan profesionalisme yang baik dalam menghadapi ancaman kejahatan narkotika lintas negara yang semakin berkembang,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).
Politikus Partai Gerindra itu juga menilai penerapan metode Controlled Delivery (CD) yang dilakukan BNN menjadi langkah strategis dalam membongkar jaringan peredaran narkotika hingga ke tingkat penerima dan pihak yang diduga mengendalikan distribusi barang haram tersebut.
Menurutnya, Indonesia tidak boleh menjadi sasaran pasar maupun wilayah operasi jaringan narkotika internasional.
“Seluruh aparat penegak hukum perlu terus meningkatkan pengawasan terhadap berbagai jalur masuk internasional, baik melalui bandara, pelabuhan, maupun jalur distribusi lainnya,” ujarnya.
Habiburokhman menegaskan bahwa kejahatan narkotika merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang dapat mengancam masa depan generasi bangsa. Oleh karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas terhadap setiap pihak yang terbukti terlibat.
Komisi III DPR RI, lanjutnya, mendukung BNN untuk terus melakukan pengembangan penyelidikan dan memperkuat koordinasi dengan berbagai instansi terkait guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
“Kami mendukung BNN untuk menindak tegas seluruh pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pengusutan harus dilakukan secara menyeluruh hingga ke pihak yang diduga berperan sebagai pengendali, pemasok, maupun penerima narkotika tersebut,” katanya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang beredar, dua warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial SK (39) dan KK (51) diamankan dalam operasi gabungan yang melibatkan BNN dan Bea Cukai Soekarno-Hatta di wilayah Bali.
Keduanya diduga terkait dengan kasus peredaran narkotika yang saat ini masih dalam proses penyelidikan. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa sebelum diamankan sempat terjadi pengejaran yang berlangsung dari kawasan Pelabuhan Gilimanuk hingga wilayah Kabupaten Bangli.
Hingga berita ini diterbitkan, proses pemeriksaan terhadap kedua WNA tersebut masih berlangsung. Pihak berwenang belum menyampaikan keterangan resmi terkait status hukum maupun hasil akhir penyelidikan, sehingga seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.












