Jakarta

Pasca OTT KPK Proses Visa Dinilai Melambat, Pemohon Minta Transparansi dan Kepastian Pelayanan

Admin
×

Pasca OTT KPK Proses Visa Dinilai Melambat, Pemohon Minta Transparansi dan Kepastian Pelayanan

Sebarkan artikel ini
Pasca OTT KPK Proses Visa Dinilai Melambat
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi

MITRAPOL.com, Jakarta – Sejumlah pemohon visa mengeluhkan lamanya proses persetujuan visa di Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Beberapa pemohon mengaku harus menunggu lebih dari delapan hari kerja, meski seluruh persyaratan administrasi dan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah dipenuhi.

Keluhan tersebut menjadi perhatian para pengguna layanan keimigrasian karena dinilai berpotensi mengganggu berbagai aktivitas, mulai dari keperluan bisnis, investasi, pekerjaan, hingga kunjungan ke Indonesia.

Salah seorang pemohon yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku heran dengan lamanya proses penerbitan visa yang tengah diajukan.

“Biasanya dalam waktu sekitar lima hari kerja visa sudah terbit. Namun saat ini sudah lebih dari delapan hari kerja dan belum ada kepastian, padahal seluruh persyaratan telah lengkap dan biaya PNBP sudah dibayarkan,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).

Keluhan serupa juga disampaikan sejumlah pemohon lainnya. Mereka mengaku kesulitan memperoleh informasi mengenai perkembangan status permohonan visa yang sedang diproses.

Menurut para pemohon, kepastian waktu pelayanan menjadi hal penting, terutama bagi pelaku usaha, tenaga kerja asing, investor, maupun pihak yang memiliki agenda perjalanan dengan jadwal yang telah ditentukan.

Munculnya keterlambatan tersebut juga memicu berbagai pertanyaan di kalangan pengguna layanan keimigrasian. Sebagian pemohon mempertanyakan apakah terdapat perubahan mekanisme pelayanan atau peningkatan proses verifikasi yang menyebabkan waktu penerbitan visa menjadi lebih lama.

Namun hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi yang menjelaskan penyebab keterlambatan maupun menghubungkannya dengan isu atau peristiwa tertentu yang berkembang di lingkungan keimigrasian.

Di tengah sorotan terhadap pelayanan keimigrasian, Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani di lingkungan Imigrasi.

Menurut Boyamin, penerapan pasal TPPU dapat membantu penyidik menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang diusut.

“Penerapan TPPU penting agar seluruh aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana dapat ditelusuri secara menyeluruh,” ujar Boyamin dalam sebuah program radio, Selasa (9/6/2026).

Ia menilai langkah tersebut dapat memperkuat proses penegakan hukum sekaligus mengoptimalkan pemulihan aset negara apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup.

Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam berbagai kesempatan menyampaikan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian.

Salah satu target pelayanan yang disampaikan adalah penyelesaian proses persetujuan visa paling lambat lima hari kerja apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi.

Namun sejumlah pemohon menilai target pelayanan tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam pengalaman yang mereka alami saat ini.

Para pemohon berharap Ditjen Imigrasi dapat memberikan penjelasan resmi terkait penyebab keterlambatan serta langkah-langkah yang sedang dilakukan untuk menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Ditjen Imigrasi terkait keluhan keterlambatan proses persetujuan visa yang disampaikan para pemohon. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memperbarui pemberitaan apabila telah memperoleh konfirmasi dari pihak terkait.