MITRAPOL.com | Meulaboh, Aceh Barat – Kuasa hukum terlapor, Ishak, S.H., M.H., menyatakan bahwa penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polres Aceh Barat dalam perkara dugaan penipuan, penggelapan, dan pemerasan telah dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas keberatan yang sebelumnya disampaikan pihak pelapor terkait penghentian penyidikan terhadap laporan yang melibatkan pelapor berinisial FR, TJ, dan JS.
Menurut Ishak, keputusan penyidik merupakan hasil dari proses penyidikan yang dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk pemeriksaan terhadap para pihak, saksi, alat bukti, serta keterangan ahli hukum pidana.
“Kami menilai langkah penyidik sudah tepat dan profesional sehingga memberikan kepastian hukum serta menghindari terjadinya kriminalisasi,” ujar Ishak dalam keterangannya, Kamis (2/7/2026).
Ishak menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan yang diterimanya, masing-masing laporan memiliki karakteristik hukum yang berbeda.
Untuk laporan yang diajukan FR, penyidik menilai hubungan hukum antara para pihak berawal dari perjanjian kerja sama penanaman modal yang dibuat secara sukarela. Menurut hasil penyidikan, pelapor juga sempat menerima pembagian keuntungan sebelum kegiatan usaha berhenti. Berdasarkan temuan tersebut, perkara dinilai lebih mengarah pada sengketa perdata (wanprestasi), bukan tindak pidana.
Sementara itu, terkait laporan TJ, penyidik disebut tidak menemukan bukti kepemilikan kendaraan maupun dokumen pengalihan hak yang menjadi objek perkara. Berdasarkan pendapat ahli yang dimintai keterangan, unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP dinilai tidak terpenuhi.
Adapun terhadap laporan JS mengenai dugaan pemerasan dan pengancaman, Ishak menyebut penyidik menyimpulkan belum terdapat bukti yang cukup mengenai adanya unsur paksaan maupun kekerasan. Penyerahan kendaraan yang dipersoalkan disebut dilakukan berdasarkan berita acara serah terima sebagai jaminan utang piutang atas kesepakatan para pihak.
Selain membahas substansi perkara, Ishak juga mempertanyakan legalitas sejumlah pihak yang disebut mendampingi pelapor. Menurutnya, aparat penegak hukum perlu memastikan setiap pendamping hukum memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia berharap kepolisian melakukan verifikasi terhadap dokumen formal, seperti surat kuasa khusus dan identitas profesi advokat, sebelum memberikan akses pendampingan dalam proses pemeriksaan.
Ishak menegaskan bahwa penghentian penyidikan bukan berarti menutup seluruh upaya hukum. Menurutnya, apabila pihak pelapor tidak sependapat dengan penerbitan SP3, tersedia mekanisme hukum melalui praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Apabila pihak pelapor keberatan terhadap diterbitkannya SP3, mekanisme yang tersedia adalah mengajukan praperadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak pelapor maupun penyidik Polres Aceh Barat terkait pernyataan kuasa hukum terlapor tersebut. MITRAPOL.com akan memperbarui pemberitaan apabila terdapat keterangan dari pihak-pihak terkait.












