Hukum

Istri Narapidana Ungkap Dugaan Permintaan Uang dalam Perkara Narkotika di Berau, Jaksa Kejari Buka Suara

Admin
×

Istri Narapidana Ungkap Dugaan Permintaan Uang dalam Perkara Narkotika di Berau, Jaksa Kejari Buka Suara

Sebarkan artikel ini
Istri Narapidana Ungkap Dugaan Permintaan Uang dalam Perkara Narkotika
Kantor Kejaksaan Negeri Berau

MITRAPOL.com | Berau – Dugaan permintaan uang dalam penanganan perkara tindak pidana narkotika mencuat setelah seorang perempuan berinisial M.N, yang mengaku sebagai istri narapidana berinisial A, menyampaikan pengakuannya kepada Awak Media.

Dalam wawancara dengan Mitrapol.com, M.N mengaku telah menyerahkan uang tunai sebesar Rp70 juta. Menurut pengakuannya, penyerahan uang tersebut merupakan bagian dari kesepakatan awal yang disebut melibatkan dua orang dan berkaitan dengan penanganan perkara narkotika yang menjerat suaminya. M.N menyatakan bahwa dirinya merupakan pihak yang secara langsung menyerahkan uang tersebut.

M.N juga mengaku bahwa setelah majelis hakim membacakan putusan, diduga terjadi pertemuan antara suaminya dengan seorang oknum jaksa Kejaksaan Negeri Berau berinisial D. Menurut pengakuan MN, dalam pertemuan tersebut diduga terdapat permintaan tambahan uang tanpa menyebutkan nominal.

M.N selanjutnya mengaku kembali menyerahkan uang tunai sebesar Rp10 juta. Menurut keterangannya, uang tersebut diserahkan setelah adanya permintaan tambahan uang. M.N menduga pemberian tersebut berkaitan dengan pembicaraan mengenai kemungkinan pengajuan upaya banding terhadap perkara yang menjerat suaminya.

M.N juga mengaku bahwa seluruh penyerahan uang dilakukan secara tunai. Menurut pengakuannya, terdapat saksi yang mengetahui penyerahan uang tersebut. Namun demikian, seluruh pengakuan M.N masih memerlukan pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti pengakuan tersebut, pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 11.30 Wita, Mitrapol.com melakukan konfirmasi secara langsung kepada seorang Jaksa berinisial D, yang bertugas di Kejaksaan Negeri Berau, di ruang kerjanya.

Dalam tanggapannya, D menanyakan identitas narasumber yang menjadi sumber informasi pemberitaan. Redaksi menyampaikan bahwa identitas narasumber tidak dapat diungkapkan sebagai bentuk perlindungan terhadap sumber informasi sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Dalam kesempatan yang sama, D menyampaikan bahwa apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau memiliki dugaan sebagaimana disampaikan kepada media, dipersilakan menempuh jalur resmi dengan membuat pengaduan kepada instansi yang berwenang.

D juga menyatakan siap memberikan keterangan dan memberikan tanggapan apabila terdapat proses pemeriksaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil wawancara dengan narasumber yang mengaku mengalami dan mengetahui secara langsung peristiwa yang diceritakannya.

Sebelum dipublikasikan, Awak Media Mitrapol.com telah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan sebagai bentuk pemenuhan hak jawab dan penerapan prinsip keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Mitrapol.com tidak menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana sebagaimana dugaan yang disampaikan narasumber. Seluruh informasi yang dimuat merupakan pengakuan narasumber yang masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum oleh aparat penegak hukum yang berwenang.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab, hak koreksi, serta akan memuat setiap perkembangan perkara berdasarkan fakta dan hasil proses hukum yang berlaku.