Nusantara

Kantah dan PN Palangka Raya Teken Kerja Sama, Perkuat Penanganan Sengketa Pertanahan

Admin
×

Kantah dan PN Palangka Raya Teken Kerja Sama, Perkuat Penanganan Sengketa Pertanahan

Sebarkan artikel ini
Kantah dan PN Palangka Raya Teken Kerja Sama
Kepala Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya Ferdinan Adinoto bersama jajaran Pengadilan Negeri Palangka Raya Kelas IA melaksanakan penandatanganan kerja sama koordinasi penanganan perkara pertanahan. Rabu (8/7/2026)

MITRAPOL.com | Palangka Raya – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Palangka Raya menjalin kerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya Kelas IA melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai upaya memperkuat koordinasi dalam penanganan perkara pertanahan.

Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung pada Rabu (8/7/2026) dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya Ferdinan Adinoto bersama jajaran Pengadilan Negeri Palangka Raya Kelas IA.

Ferdinan Adinoto mengatakan, kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan sinergi antarinstansi dalam mendukung penyelesaian perkara yang berkaitan dengan objek tanah.

“Kerja sama ini memperkuat koordinasi kedua instansi dalam mendukung pelaksanaan tugas, khususnya penyelesaian perkara pertanahan,” ujar Ferdinan, Selasa (14/7/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri pejabat pengawas Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya serta para hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya Kelas IA sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan kerja sama.

Dalam perjanjian tersebut, kedua instansi sepakat memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan pengukuran bidang tanah untuk kepentingan pemeriksaan setempat (descente), konstatering, maupun pelaksanaan eksekusi perkara perdata sesuai kewenangan pengadilan.

Melalui kerja sama ini, Kantor Pertanahan akan memberikan dukungan teknis berupa pengukuran bidang tanah guna mendukung proses pemeriksaan lapangan secara akurat, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kolaborasi ini diharapkan dapat mempercepat koordinasi dalam penyediaan data pertanahan yang valid untuk mendukung proses penanganan perkara,” kata Ferdinan.

Menurutnya, sinergi antara Kantor Pertanahan dan Pengadilan Negeri diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa pertanahan melalui proses pengukuran yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Selain meningkatkan efektivitas penanganan perkara, kerja sama tersebut juga diharapkan dapat mempercepat pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam penyelesaian sengketa pertanahan yang memerlukan dukungan data teknis dan administrasi pertanahan.

Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya menegaskan akan terus membangun kolaborasi dengan berbagai instansi guna meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional, modern, dan berorientasi pada kepastian hukum.