MITRAPOL.com | Sarolangun, Jambi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sarolangun menggelar Rapat Paripurna Tingkat I Tahap III dengan agenda penyampaian jawaban dan tanggapan Pemerintah Kabupaten Sarolangun terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2025, Rabu (15/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun Ahmad Jani, didampingi Wakil Ketua I Cik Marleni, SE, dan Wakil Ketua II Dedi Ifriyansah, SM. Berdasarkan daftar hadir, rapat diikuti oleh 17 dari total 30 anggota DPRD, sehingga dinyatakan memenuhi kuorum.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Ahmad Jani menyampaikan apresiasi kepada Bupati Sarolangun, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta seluruh tamu undangan yang hadir mengikuti rapat paripurna.
“Berdasarkan daftar hadir, sebanyak 17 dari 30 anggota DPRD telah hadir sehingga rapat paripurna memenuhi kuorum dan dapat dilanjutkan,” ujar Ahmad Jani saat membuka sidang.
Selanjutnya, pimpinan rapat mempersilakan Bupati Sarolangun Hurmin menyampaikan jawaban dan tanggapan Pemerintah Kabupaten Sarolangun atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Usai penyampaian tanggapan dari pihak eksekutif, Ketua DPRD menyampaikan apresiasi kepada Bupati Sarolangun beserta jajaran pemerintah daerah atas penjelasan yang telah diberikan sebagai bagian dari tahapan pembahasan Raperda.
“Terima kasih kepada Bupati Sarolangun yang telah menyampaikan jawaban dan tanggapan pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025,” kata Ahmad Jani.
Setelah seluruh agenda selesai dilaksanakan, Ketua DPRD secara resmi menutup rapat paripurna dan menyatakan bahwa tahapan pembahasan Raperda akan dilanjutkan sesuai mekanisme dan tata tertib DPRD yang berlaku.












