Info Polri

Kasus Dugaan Pembakaran Rumah di Simeulue Masuk Tahap II, Polres Limpahkan 3 Tersangka ke Kejaksaan

Admin
×

Kasus Dugaan Pembakaran Rumah di Simeulue Masuk Tahap II, Polres Limpahkan 3 Tersangka ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Kasus Dugaan Pembakaran Rumah di Simeulue Masuk Tahap II, Polres Limpahkan 3 Tersangka ke Kejaksaan
Pelimpahan tersangka pidana

MITRAPOL.com | Simeulue – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simeulue melimpahkan tiga tersangka beserta barang bukti kasus dugaan perusakan, pengancaman, dan pembakaran rumah ke Kejaksaan Negeri Simeulue, Kamis (16/7/2026).

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti.

Kasus tersebut berawal dari laporan seorang perempuan berinisial R, warga Desa Tanjung Raya, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Simeulue, yang melaporkan dugaan tindak pidana yang terjadi pada Sabtu (21/3/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/26/III/2026/SPKT/POLRES SIMEULUE/POLDA ACEH yang diterima Polres Simeulue pada 22 Maret 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, peristiwa bermula dari dugaan aksi perusakan dan pelemparan benda yang diduga memicu kebakaran ke arah rumah korban.

Akibat kejadian tersebut, rumah korban mengalami kerusakan akibat kebakaran, termasuk satu unit sepeda motor dan sejumlah barang milik korban.

Selain kerugian materiil, korban juga melaporkan adanya dugaan pengancaman terhadap dirinya dan anggota keluarganya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Simeulue melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pengamanan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, hingga proses penyidikan yang akhirnya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga orang tersangka berinisial R.S. (30), F.I. (26), dan F.A. (17). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Simeulue.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh personel Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Simeulue kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Simeulue sebagai bagian dari tahapan proses hukum sebelum persidangan.

Seluruh administrasi dan prosedur pelimpahan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku hingga para tersangka resmi diterima oleh pihak kejaksaan.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp100 juta.

Kasat Reskrim Polres Simeulue IPDA Muhammad Kautsar, S.E., mewakili Kapolres Simeulue AKBP Hendry Ferdinand Kennedy, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Penanganan perkara ini menunjukkan komitmen Polres Simeulue dalam menindak setiap tindak pidana secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami akan terus memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat serta memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan berkeadilan,” ujar IPDA Muhammad Kautsar.

Polres Simeulue juga mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta mengedepankan penyelesaian persoalan melalui jalur hukum.

Masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban tindak pidana diminta segera melapor kepada aparat kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.