MITRAPOL.com | Simalungun – Jajaran Polsek Tanah Jawa, Polres Simalungun, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Simalungun.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Sabtu (25/7/2026), mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat yang diterima Polsek Tanah Jawa.
“Gerak cepat, kerja profesional, dan responsif menjadi kunci utama dalam pengungkapan kasus ini,” ujar AKP Verry Purba.
Menurut Verry Purba, peristiwa pencurian terjadi di sebuah rumah warga di wilayah hukum Polsek Tanah Jawa. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara membongkar bagian bangunan sebelum mengambil sejumlah barang milik korban.
“Pelaku masuk dengan cara membongkar bagian rumah korban, kemudian mengambil sejumlah barang milik korban tanpa sepengetahuan pemilik rumah,” jelasnya.
Setelah menerima laporan, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanah Jawa segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi.
AKP Verry Purba menjelaskan, hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif akhirnya mengarah pada identitas terduga pelaku.
“Setelah melalui proses penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut,” katanya.
Proses penangkapan dilakukan di wilayah hukum Polres Simalungun berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
AKP Verry Purba menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Simalungun dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menindak setiap dugaan tindak pidana secara profesional.
“Ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak setiap pelaku kejahatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal, termasuk memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan.
Selain itu, masyarakat diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti.
“Jangan ragu melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana sehingga dapat segera kami tindak lanjuti,” pungkas AKP Verry Purba.
Polres Simalungun berharap sinergi antara kepolisian dan masyarakat terus terjalin dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di wilayah Kabupaten Simalungun.












