MITRAPOL.com | Ketapang, Kalimantan Barat – Kepolisian Sektor (Polsek) Manis Mata bersama jajaran Polres Ketapang berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan yang sebelumnya dilaporkan hilang di Desa Seguling, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Terduga pelaku berinisial Y (28) berhasil diamankan polisi kurang dari 24 jam setelah laporan kehilangan korban berkembang menjadi penyelidikan tindak pidana. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta pengumpulan barang bukti.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR melalui Kapolsek Manis Mata IPTU Meinardus Yudiansyah, S.H., M.H. menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa bermula pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Saat itu, terduga pelaku bertemu dengan korban berinisial T.D. (26) di sebuah pondok di Dusun Batu Leman, Desa Batu Sedau, Kecamatan Manis Mata. Pertemuan tersebut disebut bertujuan membahas persoalan hubungan pribadi keduanya.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengaku masih belum menerima hubungan mereka berakhir,” ujar IPTU Meinardus.
Usai pertemuan tersebut, korban diketahui tetap berangkat bekerja di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Manis Mata menggunakan sepeda motor miliknya.
Sementara itu, berdasarkan hasil penyidikan, terduga pelaku beberapa kali mendatangi lokasi kerja korban pada pagi hari dan sempat berbincang sebelum kembali meninggalkan lokasi.
Sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku kembali mendatangi area tempat korban bekerja. Dalam perjalanan, korban diajak menuju salah satu kawasan perkebunan.
Menurut keterangan yang diperoleh penyidik dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, di lokasi tersebut terjadi pertengkaran yang berujung pada dugaan tindak kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Setelah kejadian tersebut, tersangka diduga berupaya menghilangkan jejak dengan memindahkan jenazah korban ke beberapa lokasi, menguburkannya di kawasan kebun sawit Desa Seguling, serta menyembunyikan sepeda motor korban di dalam parit yang kemudian ditutup menggunakan pelepah sawit.
Dalam proses penyelidikan, polisi melakukan olah TKP, memeriksa sejumlah saksi, serta mengamankan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain tali, karung, pakaian, tas milik korban, papan kayu, sejumlah peralatan, serta satu unit sepeda motor.
Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menyebut tersangka mengakui perbuatannya dengan motif diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati setelah hubungan asmara dengan korban berakhir.
Meski demikian, polisi menegaskan penyidikan masih terus berlangsung untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa serta melengkapi alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Ketapang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, jenazah korban dievakuasi ke RSUD dr. Agoesdjam Ketapang untuk dilakukan visum et repertum dan pemeriksaan forensik sebagai bagian dari proses penyidikan.
Kapolsek Manis Mata IPTU Meinardus Yudiansyah menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel kepolisian, pihak perusahaan, tenaga kesehatan, pemerintah desa, serta masyarakat yang telah membantu proses pencarian korban hingga pengungkapan perkara.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan. Kasus ini masih ditangani penyidik sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan mempercayakan proses penegakan hukum kepada kepolisian,” ujar IPTU Meinardus.
Hingga kini, penyidik Polres Ketapang masih terus mendalami perkara tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.












