Scroll untuk baca artikel
Info Polri

Polisi Gerebek Rumah Terduga Pengedar Sabu di Ketapang, 20,39 Gram Narkotika Disita

Admin
×

Polisi Gerebek Rumah Terduga Pengedar Sabu di Ketapang, 20,39 Gram Narkotika Disita

Sebarkan artikel ini
Polisi Gerebek Rumah Terduga Pengedar Sabu di Ketapang
Tersangka pengedar narkotilka

MITRAPOL.com, Ketapang – Tim Operasional Polsek Manis Mata, Polres Ketapang, mengamankan seorang pria berinisial D (42) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Kelampai, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 22.40 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di rumah terduga pelaku.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Manis Mata IPTU Meinardus mengatakan, penggerebekan dilakukan di rumah pelaku dengan disaksikan warga setempat.

“Hasil penggeledahan menemukan 14 kantong plastik klip transparan berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 20,39 gram. Barang tersebut diakui merupakan milik pelaku,” ujar IPTU Meinardus.

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi turut menyita barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika untuk kepentingan penyidikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Manis Mata dan sekitarnya.

Usai penangkapan, pelaku beserta seluruh barang bukti diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik menjerat pelaku dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta pasal terkait lainnya yang dikenakan sesuai hasil penyidikan.

Polres Ketapang menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan sekitarnya.