MITRAPOL.com, Bulungan – Dugaan keterlibatan oknum aparat dalam pendampingan proses penarikan kendaraan oleh pihak penagih atau debt collector di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, menjadi perhatian publik.
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada 5 Juli 2026 di kawasan Jalan Poros Malinau Kilometer 2, Tanjung Selor. Berdasarkan informasi yang dihimpun, seorang yang disebut sebagai anggota Denpom berada di lokasi ketika proses penarikan kendaraan berlangsung.
Oknum tersebut disebut berinisial A. Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut kehadiran A dalam kegiatan serupa bukan kali pertama dan diduga telah terjadi beberapa kali di wilayah Kalimantan Utara.
Saat dikonfirmasi di lokasi, A menjelaskan bahwa kehadirannya bertujuan menjaga keamanan agar proses penarikan kendaraan berlangsung kondusif.
“Saya hadir untuk melakukan pendampingan pengamanan agar situasi tetap kondusif,” ujar A.
Kehadiran aparat dalam proses penarikan kendaraan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai batas kewenangan dan prosedur pengamanan dalam kegiatan penarikan kendaraan yang dilakukan perusahaan pembiayaan atau pihak yang mewakilinya.
Informasi lain yang diterima redaksi menyebut A telah dimintai keterangan atau diproses terkait persoalan tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan pada Sabtu (8/8/2026), Redaksi belum memperoleh keterangan resmi mengenai bentuk pemeriksaan, dasar proses tersebut, maupun hasilnya.
Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak Denpom dan institusi TNI terkait untuk memastikan informasi mengenai dugaan pendampingan tersebut sekaligus memperoleh penjelasan resmi mengenai proses yang disebut telah dilakukan terhadap A.
Redaksi menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan pendampingan berulang dan proses terhadap A masih dalam tahap konfirmasi. Redaksi tidak menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum terdapat keterangan resmi atau hasil pemeriksaan dari institusi yang berwenang.
Perkembangan informasi dan klarifikasi resmi akan disampaikan dalam pemberitaan berikutnya.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi A maupun institusi terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.












