MITRAPOL.com, Banda Aceh — Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menegaskan komitmennya memperkuat penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin dan penyalahgunaan minyak atau bahan bakar minyak (BBM) ilegal di wilayah Aceh.
Komitmen tersebut disampaikan seiring arahan kepada jajaran polres di wilayah hukum Polda Aceh untuk meningkatkan pengawasan serta mengambil tindakan terhadap aktivitas yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penertiban tersebut tidak hanya ditujukan untuk menjaga kepatuhan hukum, tetapi juga mencegah potensi kerusakan lingkungan dan gangguan terhadap ketertiban masyarakat.
Sejumlah kasus terkait dugaan aktivitas tambang tanpa izin maupun penyalahgunaan BBM sebelumnya telah ditangani aparat kepolisian di sejumlah wilayah Aceh. Pengawasan di daerah yang dinilai rawan pelanggaran sektor sumber daya alam pun terus diperkuat.
Kapolda Aceh juga mendorong keterlibatan masyarakat dalam membantu pengawasan. Warga diharapkan tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan dugaan aktivitas pertambangan ilegal atau penyalahgunaan BBM di lingkungan masing-masing.
Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk memperkuat upaya pencegahan sekaligus membantu aparat melakukan penindakan berdasarkan informasi dan bukti yang dapat diverifikasi.
Penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal tersebut diharapkan dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dengan pengawasan yang lebih kuat dan dukungan masyarakat, Polda Aceh berupaya memastikan pengelolaan sumber daya alam di wilayah Aceh tetap berjalan sesuai ketentuan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat.












