MITRAPOL.com, Jakarta — Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) menyampaikan keprihatinan atas dugaan penurunan bendera Merah Putih serta tindakan terhadap lambang negara yang disebut terjadi di Banda Aceh, Sabtu (15/8/2026).
Koordinator Nasional FWK, Drs. Raja Parlindungan Pane, mengatakan pihaknya meminta aparat penegak hukum melakukan verifikasi dan menindaklanjuti peristiwa tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pernyataan itu disampaikan Raja di Jakarta, Minggu (16/8/2026), menyusul beredarnya informasi mengenai aksi massa setelah doa bersama dalam rangka peringatan 21 tahun Perdamaian Aceh di kawasan Masjid Raya Baiturrahman.
FWK menyoroti dugaan pengibaran bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang disebut menggantikan posisi bendera Merah Putih. FWK juga menyoroti dugaan tindakan terhadap lambang Garuda Pancasila di kawasan Pendopo Gubernur Aceh.
Raja menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, aparat perlu mengambil langkah hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah.
“Tindakan yang terbukti melanggar hukum harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, penegakan hukum tetap harus dilakukan berdasarkan fakta dan pembuktian,” ujar Raja.
FWK menegaskan bahwa penyampaian pendapat dan aspirasi merupakan hak masyarakat. Namun, hak tersebut harus dijalankan dengan tetap menghormati ketentuan hukum serta simbol-simbol negara.
Pendiri FWK, Hendry CH Bangun, mengatakan masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan kritik terhadap pemerintah maupun penyelenggaraan negara.
“Namun, penyampaian aspirasi harus dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam undang-undang dan tidak boleh disertai tindakan yang melanggar hukum,” kata Hendry.
Sekretaris FWK Budi Nugraha menambahkan bahwa perbedaan pandangan terhadap pemerintah tidak semestinya berujung pada tindakan yang dapat memicu konflik atau perpecahan di tengah masyarakat.
Menurutnya, simbol negara merupakan bagian dari identitas kebangsaan yang perlu dihormati seluruh warga negara.
FWK juga meminta pemerintah dan aparat keamanan tidak hanya mengedepankan langkah penegakan hukum, tetapi juga membuka ruang dialog untuk mengetahui akar persoalan yang memicu munculnya aksi tersebut.
Raja mengatakan kekecewaan masyarakat terhadap pemerintah dapat disampaikan melalui jalur yang sah. Pada saat yang sama, pemerintah dinilai perlu mendengarkan aspirasi masyarakat agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
“Kalau ada kekecewaan dengan pemerintah, silakan disampaikan melalui mekanisme yang sudah diatur. Pemerintah juga harus mendengar keluh kesah rakyat. Pendekatan persuasif perlu dikedepankan agar akar persoalan dapat diurai dan dicarikan penyelesaiannya,” ujarnya.
FWK berharap seluruh pihak menahan diri dan menyerahkan penanganan dugaan pelanggaran tersebut kepada aparat penegak hukum berdasarkan proses yang transparan, objektif, serta menjunjung asas praduga tak bersalah.












