MITRAPOL.com, Asahan – Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan menggerebek sebuah rumah di Jalan Pattimura, Lingkungan II, Kelurahan Kisaran Barat, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan. Polisi keamanan seorang pria berinisial S (38) dan sejumlah barang yang diduga narkotika.
Penggerebekan dilakukan pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 00.20 WIB setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai kepemilikan kepemilikan narkotika di lokasi tersebut.
Setelah melakukan pencarian dan memastikan ciri-ciri orang yang dilaporkan, petugas memasuki rumah dan melakukan penggeledahan.
Polisi menemukan 19 bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat keseluruhan 44,27 gram. Petugas juga menyita tiga butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bruto 1,72 gram.
Berdasarkan pemeriksaan awal polisi, S mengaku mendapatkan barang tersebut bersama seorang pria berinisial H dari seseorang di wilayah Kota Tanjungbalai. Keterangan itu masih ada di dalam dan belum dibuktikan melalui proses peradilan.
S bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Markas Polres Asahan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reserse Narkoba Polres Asahan AKP Gunawan Effendi mengatakan penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri asal narkotika serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Polisi juga akan menyelesaikan administrasi penyidikan dan memeriksa bukti barang ke laboratorium untuk memastikan jenis serta kandungan zat yang disita.
Masyarakat diminta melaporkan dugaan peredaran narkotika di lingkungannya kepada polisi. Identitas dan hak hukum pihak yang diamankan tetap harus dihormati sesuai












