MITRAPOL.com, Aceh Jaya — Kepala Perwakilan Media Mitrapol Aceh, Teuku Indra Yoesdiansyah, SKM., SH., secara resmi menyerahkan laporan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT Syaukath Agro kepada jajaran Polres Aceh Jaya pada Senin (25/8/2026).
Seluruh bukti pendukung, termasuk dokumentasi lengkap di lapangan, telah diserahkan secara langsung ke Polres Aceh Jaya.
Laporan resmi beserta bukti-bukti otentik tersebut merangkum tiga pokok dugaan pelanggaran serius.
Ketiga dugaan pelanggaran ini dinilai telah merugikan tatanan ekonomi masyarakat sekitar serta merusak kelestarian lingkungan di wilayah Kecamatan Panga, Kabupaten Aceh Jaya.
Poin pertama dalam laporan tersebut menyoroti dugaan pencemaran lingkungan hidup yang kondisinya dinilai sangat memprihatinkan.
Masyarakat setempat melaporkan bahwa air sungai di Desa Keude Panga berubah warna menjadi hitam pekat, yang disusul dengan fenomena ribuan ikan mati mengapung di aliran sungai tersebut.
Guna memperkuat laporannya, Teuku Indra turut melampirkan bukti berupa hasil uji laboratorium dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Jaya.
Berdasarkan hasil uji tersebut, nilai Chemical Oxygen Demand (COD) air sungai tercatat mencapai 532 mg/L, angka yang jauh melampaui batas maksimal baku mutu lingkungan yang diizinkan yakni sebesar 350 mg/L.
Pihak pelapor menduga kuat bahwa limbah cair dari pabrik pengolahan kelapa sawit milik perusahaan tersebut dibuang langsung ke aliran sungai tanpa melalui tahapan instalasi pengolahan yang memenuhi standar.
Tindakan pengabaian ini dinilai melanggar ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Bergeser pada poin kedua, laporan tersebut mengungkap dugaan permainan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) sawit milik masyarakat. PT Syaukath Agro diduga secara sengaja membeli TBS dari petani lokal di bawah standar harga acuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Praktik pembelian di bawah harga ketentuan pemerintah ini diklaim sangat memukul perekonomian para petani kelapa sawit rakyat di sekitar lokasi pabrik.
Kondisi tersebut membuat para petani kesulitan mendapatkan hasil yang adil dari jerih payah panen mereka di tengah tantangan ekonomi saat ini.
Sementara itu, poin ketiga dalam berkas laporan menyoroti indikasi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal.
Perusahaan disinyalir menggunakan BBM jenis solar yang tidak dibeli melalui jalur resmi atau agen berizin untuk menunjang kebutuhan mesin operasional pabrik kelapa sawit mereka.
Terkait rentetan dugaan tersebut, Teuku Indra menegaskan bahwa sebagai warga negara yang baik, setiap individu maupun entitas korporasi wajib patuh dan tunduk terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
Kepatuhan terhadap konstitusi ini merupakan landasan mutlak bagi berjalannya roda usaha yang berkeadilan dan tidak eksploitatif di Indonesia.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya menjalankan atensi Presiden Republik Indonesia terkait pencegahan perusakan lingkungan serta pengawasan ketat terhadap penyalahgunaan bahan bakar.
“Terkait penyalahgunaan BBM, khususnya yang bersubsidi, harus dijalankan dan ditindak dengan tegak lurus,” tegas Teuku Indra dalam pernyataannya, Rabu (26/8).
Dalam kesempatan yang sama, Teuku Indra juga menyampaikan apresiasi yang tinggi atas rekam jejak kinerja jajaran Polres Aceh Jaya selama ini.
Ia menilai masyarakat sangat mengapresiasi keberhasilan demi keberhasilan Polres Aceh Jaya dalam menyelesaikan berbagai kasus hukum di wilayah hukumnya dengan sangat baik.
Oleh karena itu, selaku Kaperwil Media Mitrapol Aceh, ia menaruh harapan besar agar laporannya kali ini juga mendapat atensi yang maksimal. Ia berharap kasus dugaan pelanggaran multisektor oleh PT Syaukath Agro ini dapat diusut secara tuntas oleh penyidik hingga bermuara ke meja hijau pengadilan.
Sejalan dengan proses penyelidikan di tingkat resor, pihak pelapor turut mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh, Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., untuk ikut memantau.
Kapolda Aceh diminta melakukan pengawasan melekat agar penanganan perkara ini berjalan di jalur yang benar tanpa adanya intervensi maupun tekanan dari pihak manapun.
Menanggapi masuknya laporan dari pewarta tersebut, berkas pelaporan diterima secara langsung oleh Kanit Tipidter Polres Aceh Jaya dikarenakan Kasat Reskrim sedang mengikuti kegiatan zoom meeting.
Pihak kepolisian memastikan bahwa laporan tersebut akan segera diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku untuk mendalami keabsahan uji lab pencemaran, selisih harga TBS, hingga menelusuri indikasi rantai pasok BBM ilegal.
Sebagai Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Teuku Indra memastikan bahwa medianya telah berupaya memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak PT Syaukath Agro sebelum berita ditayangkan.
Namun, hingga naskah ini dipublikasikan, manajemen perusahaan belum memberikan tanggapan resmi, sementara redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dalam mengawal kasus ini.












