MITRAPOL.com, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan pidana Dua Bulan penjara dengan masa percobaan selama Enam Bulan terhadap Rohana, terdakwa dalam perkara penganiayaan terhadap adik kandungnya, Rudy alias Olip.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Iwan Irawan pada Kamis (17/9/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Rohana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Putusan itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zainal Dwi Arianto dan Melda Siagian yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua bulan lima hari.
Perkara tersebut bermula dari perselisihan pada 17 Maret 2025 di Gang 16, RT 002/RW 003, Kelurahan Pademangan, Jakarta Utara.
Perselisihan berawal dari permintaan salinan rincian transaksi rekening bank milik ibu keduanya, Rohani alias Popo.
Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi pertengkaran yang berujung pada tindakan penganiayaan terhadap Rudy.
Usai persidangan, Rudy menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan majelis hakim. Ia berharap hukuman terhadap terdakwa dijalankan tanpa masa percobaan dan disertai penahanan.
“Vonis ini tentu mengecewakan bagi saya. Saya berharap hukuman tersebut dijalani tanpa masa percobaan dan dapat menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak kembali terjadi,” ujar Rudy.
Seorang pengunjung sidang yang menyaksikan persidangan juga menilai putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan bagi korban.
Namun, penilaian tersebut merupakan pendapat pribadi pengunjung sidang dan bukan bagian dari amar putusan pengadilan.
Dengan putusan tersebut, Rohana tidak langsung menjalani pidana penjara selama masa percobaan, sepanjang tidak melakukan tindak pidana sebagaimana ketentuan yang ditetapkan dalam putusan pengadilan.












