MITRAPOL.com, Banyuasin – Sejumlah warga Desa Keluang, khususnya Dusun V, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, mempertanyakan tindak lanjut PT Pertamina Wilayah Keluang Bentayan terhadap proposal bantuan pembangunan pesantren yang telah disampaikan kepada perusahaan.
Proposal tersebut disebut telah diterima pihak perusahaan pada 17 Juli 2026. Namun, hingga pertengahan September 2026, warga mengaku belum memperoleh informasi mengenai tindak lanjut maupun keputusan atas permohonan tersebut.
Warga berharap keberadaan perusahaan di sekitar wilayah mereka turut memberi kontribusi melalui program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL), termasuk untuk kebutuhan masyarakat di sekitar wilayah operasional.
Keluhan tersebut disampaikan karena di wilayah Desa Keluang terdapat sejumlah perusahaan yang beroperasi, antara lain PT Pertamina, PT Odira/PP Energi, PTPN 7, dan perusahaan lainnya.
Kepala Desa Keluang, RobinHar, menyatakan dukungannya terhadap pembangunan fasilitas yang dibutuhkan masyarakat, termasuk pembangunan pesantren.
“Saya sangat mendukung pembangunan untuk kebutuhan masyarakat, terlebih lagi ini untuk kepentingan pesantren,” kata RobinHar.
Warga juga mempertanyakan pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan di wilayah sekitar operasional. Mereka berharap program tersebut dapat menyentuh kebutuhan masyarakat setempat sesuai ketentuan dan kebijakan perusahaan.
Secara regulasi, tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan diatur antara lain dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012. Untuk perusahaan yang kegiatan usahanya bergerak di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam, TJSL merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal juga mewajibkan setiap penanam modal melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.
Dalam praktiknya, Pertamina juga memiliki program TJSL yang diarahkan antara lain pada pemberdayaan masyarakat dan lingkungan di sekitar wilayah operasional.
Namun, ketentuan mengenai TJSL tersebut tidak serta-merta berarti setiap proposal bantuan masyarakat harus disetujui perusahaan. Keputusan atas suatu proposal tetap perlu dilihat berdasarkan kebijakan, kriteria, program, anggaran, serta mekanisme TJSL perusahaan yang berlaku.
Untuk memperoleh keberimbangan informasi, konfirmasi telah diupayakan kepada pihak Humas PT Pertamina Keluang Bentayan, Tanzilal, pada 22 September 2026.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak humas perusahaan belum memberikan tanggapan resmi mengenai status proposal bantuan pembangunan pesantren maupun alasan belum adanya keputusan atas permohonan tersebut.
MITRAPOL.com tetap membuka ruang bagi pihak PT Pertamina atau pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan informasi mengenai mekanisme serta tindak lanjut proposal tersebut.












