MITRAPOL.com, Sumatera Utara – Maraknya dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit menjadi perhatian para pekerja perkebunan dan petani swadaya, selain menimbulkan kerugian ekonomi, praktik tersebut dinilai dapat meningkatkan risiko keamanan bagi pekerja yang berada di lapangan.
Ketua Serikat Pekerja Perkebunan (SP BUN), Virman Yuswardi Manik yang biasa disapa Jayus, mengatakan, persoalan pencurian TBS tidak hanya berkaitan dengan kehilangan hasil perkebunan, tetapi juga menyangkut keselamatan pekerja dan petugas pengamanan.
“Kami ini bekerja secara halal untuk menafkahi keluarga, Namun di lapangan, Satpam dan pekerja sering kali harus bertaruh nyawa menghadapi sindikat pencuri yang beringas dan main fisik, yang kita dihadapi bukanlah orang kelaparan, melainkan oknum-oknum berbadan sehat yang bertindak agresif dalam hal ini penegakan hukum yang tegas mutlak diperlukan agar ada efek jera,” ujar Jayus.
Menurut Jayus, dalam sejumlah kasus penindakan, barang bukti yang diamankan dapat mencapai sekitar 10 tandan atau sekitar 160 kilogram TBS.
Dengan nilai ekonomi ratusan ribu rupiah dalam sekali pengangkutan, Jayus menilai pencurian yang dilakukan berulang memiliki motif ekonomi yang perlu ditangani secara serius.
Namun, nilai kerugian dan pola pencurian dalam setiap kasus perlu dilihat berdasarkan fakta serta alat bukti masing-masing perkara.
Kekhawatiran serupa disampaikan Sularno, salah seorang perwakilan petani kelapa sawit swadaya.
Menurut Sularno, lemahnya pengamanan terhadap perkebunan perusahaan berpotensi meningkatkan kekhawatiran petani yang memiliki lahan lebih terbuka dan terbatas dalam sistem pengawasan.
“Kami para petani ini merasa senasib dengan kebun perusahaan. Jujur saja kami was-was luar biasa. Kalau kebun perusahaan yang besar, dipagar dan dijaga ketat saja berani mereka jarah, apalagi kebun masyarakat kecil yang lahannya sempit dan terbuka,” ujar Sularno.
Ia berharap penegakan hukum dilakukan secara konsisten sehingga petani dapat menjalankan aktivitas perkebunan dengan lebih aman.
H. Ahmad Ramli, salah satu Tokoh Masyarakat setempat, meminta masyarakat untuk tidak menjadikan alasan sosial sebagai pembenaran atas tindakan yang melanggar hukum.
Menurut dia, proses hukum harus tetap didasarkan pada fakta dan alat bukti, termasuk ketika suatu perkara berkaitan dengan dugaan pencurian hasil perkebunan.
“Kadang kita lihat faktanya sering diputarbalikkan, pelaku ini cari simpati, alasannya mencuri karena lapar atau demi sesuap nasi, nanti ujung-ujungnya aparat kepolisian yang disalahkan,” katanya.
Ahmad juga menilai aparat perlu menelusuri pihak-pihak yang menerima atau menampung hasil TBS apabila dalam suatu perkara ditemukan bukti mengenai adanya rantai penjualan hasil kejahatan.
“Alasan minta keadilan restoratif itu jangan sampai dipakai jadi tameng buat melindungi sindikat maling seperti ini. Penindakan tegas kepolisian justru bertujuan baik, yakni melindungi rakyat yang benar seperti pekerja dan petani kecil,” ujarnya.
Sorotan terhadap pencurian atau penjarahan TBS juga disampaikan Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono.
Eddy menyebut dalam sejumlah kasus terdapat dugaan pencurian dalam jumlah besar yang dilakukan secara berkelompok.
“Seperti salah satu penjarahan yang terjadi, itu luar biasa. Satu hari bisa puluhan ton yang keluar dari kebun, dan mereka terang-terangan menjarah. Ini menunjukkan keberanian kelompok terstruktur yang harus segera ditindak,” ujar Eddy.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan Eddy berdasarkan kasus yang ia soroti. Untuk menyebut suatu kelompok sebagai sindikat terorganisasi, diperlukan pembuktian melalui penyelidikan dan proses hukum pada masing-masing perkara.
Pekerja, petani, dan sejumlah pihak yang menyoroti persoalan tersebut mendorong agar penanganan tidak hanya berfokus pada orang yang mengambil TBS di lapangan.
Jika dalam penyelidikan ditemukan adanya pihak yang membeli, menampung, mengangkut, atau menjual hasil kejahatan, keterlibatan masing-masing pihak perlu ditelusuri berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Secara hukum, pencurian diatur dalam Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 477 ayat (1) huruf c juga mengatur pencurian terhadap barang yang merupakan sumber mata pencaharian atau sumber nafkah utama seseorang.
KUHP tersebut telah berlaku sejak 2 Januari 2026 dan telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dengan demikian, penanganan dugaan pencurian TBS tetap perlu dilakukan berdasarkan laporan, bukti, status hukum setiap pihak, serta hasil penyidikan aparat penegak hukum.
Bagi pekerja dan petani, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut nilai ekonomi TBS, tetapi juga keamanan dalam menjalankan pekerjaan dan aktivitas perkebunan.












