Scroll untuk baca artikel
Hukum

Sidang Korupsi Chromebook Muara Enim, Saksi Sebut Uang Rp1 Miliar untuk Eks Pj Bupati

Admin
×

Sidang Korupsi Chromebook Muara Enim, Saksi Sebut Uang Rp1 Miliar untuk Eks Pj Bupati

Sebarkan artikel ini
Sidang Korupsi Chromebook Muara Enim
JPU KPK Andi Bernard Desman saat diwawancarai wartawan usai sidang di PN.Tipikor Palembang

MITRAPOL.com, Palembang – Nama mantan Penjabat (Pj) Bupati Muara Enim, Hengky Kurniawan, disebut dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Smart Board pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025–2026.

Nama Hengky Kurniawan tersebut muncul setelah saksi Radiansa memberikan keterangan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (23/9/2026).

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Fatimah, SH.,MH, Radiansa mengaku pernah mengantarkan uang sebesar Rp1 miliar ke rumah dinas Bupati Muara Enim pada 2025.

Menurut keterangannya, uang tersebut diperuntukkan bagi Hengky Kurniawan dan diserahkan melalui seseorang bernama Miko.

“Saya juga pernah mengantarkan uang kepada Pj Bupati Hengky Kurniawan melalui Miko sebesar Rp1 miliar pada 2025 di rumah dinas Bupati Muara Enim,” ujar Radiansa dalam persidangan.

Keterangan tersebut kemudian didalami Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Andy Bernard Desman seusai persidangan.

Andy mengatakan, informasi mengenai dugaan penyerahan uang tersebut sejauh ini baru berasal dari satu orang saksi sehingga pihaknya masih membutuhkan fakta dan alat bukti pendukung.

“Karena itu kan keterangan saksi baru satu orang ya atas nama Radiansa. Namun, kami harapkan nanti kami akan mendapatkan fakta-fakta baru,” kata Andy.

Menurut Andy, KPK akan melaporkan fakta yang muncul di persidangan tersebut kepada pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya.

Ia mengatakan pendalaman dapat dilakukan apabila ditemukan bukti tambahan, seperti keterangan saksi lain, transaksi perbankan, maupun percakapan yang berkaitan dengan dugaan pemberian uang tersebut.

“Yang pasti jika ada alat bukti yang cukup, dua keterangan saksi kan minimal ya. Dan juga ada mungkin bukti transfer atau percakapan lainnya, nanti mungkin akan dikembangkan,” ujarnya.

Andy menegaskan, keterangan mengenai dugaan pemberian uang kepada Hengky tersebut merupakan fakta baru yang muncul dalam persidangan.

“Jadi fakta yang tadi itu memang baru di persidangan,” kata Andy.

Dengan demikian, hingga persidangan pada Rabu (23/9/2026), dugaan penyerahan uang Rp1 miliar tersebut masih bersumber dari keterangan Radiansa.

Keterkaitan penerima, asal dana, tujuan pemberian, serta hubungan uang tersebut dengan perkara pengadaan Chromebook dan Smart Board masih menjadi bagian yang perlu didalami melalui alat bukti lainnya.

MITRAPOL.com akan mengikuti perkembangan persidangan dan memberikan ruang klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam perkara ini.