MITRAPOL.com, Lahat – Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Kabupaten Lahat mendorong Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat untuk menuntaskan penyelidikan dugaan pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk jenjang SD dan SMP di Kabupaten Lahat.
Hal ini disampaikan Ketua AMKI Lahat Bambang MD sebagai dukungan terhadap langkah Kejari Lahat yang telah meminta keterangan sejumlah kepala sekolah dan pihak terkait dalam perkara tersebut.
“Kami sangat mendukung dan mengapresiasi langkah Kejari Lahat dalam mengusut dugaan pemotongan dana BOS. Kami berharap proses penyelidikan dilakukan secara profesional dan fakta dalam perkara ini dapat segera terungkap,” ujar Bambang kepada wartawan, Jumat (25/9/2026).
Bambang mengatakan, penggunaan dana BOS berkaitan langsung dengan kepentingan pendidikan sehingga setiap dugaan penyimpangan perlu ditangani secara transparan sesuai ketentuan hukum.
Menurut Bambang, sebuah proses hukum harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, Kejaksaan perlu mengumpulkan keterangan dan alat bukti secara objektif sebelum menentukan apakah perkara tersebut memenuhi unsur tindak pidana dan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Kita tunggu hasil penyelidikan. Apakah nantinya akan dinaikkan ke tingkat penyidikan, tentu menjadi kewenangan Kejari Lahat berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan,” katanya.
Sebelumnya, Kejari Lahat menyatakan dugaan pemotongan dana BOS SD dan SMP masih dalam tahap penyelidikan dan pengembangan.
Sejumlah saksi telah dimintai keterangan untuk mengumpulkan data dan bahan keterangan terkait dugaan tersebut.
Bambang berharap proses penanganan perkara berjalan profesional dan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif apabila nantinya ditemukan bukti yang mengarah pada tindak pidana.
“Yang terpenting adalah prosesnya berjalan sesuai hukum dan memberikan kepastian berdasarkan fakta serta alat bukti yang ditemukan,” ujarnya.
Secara hukum, dugaan penyimpangan dana BOS dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi apabila fakta yang ditemukan memenuhi unsur delik yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
UU Tipikor mengatur sejumlah bentuk tindak pidana korupsi, tetapi pasal yang tepat tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan adanya dugaan pemotongan dan harus disesuaikan dengan fakta serta konstruksi perkara.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara dugaan pemotongan dana BOS tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan belum ada informasi mengenai penetapan tersangka dalam perkara tersebut.












