MITRAPOL.com, Bandar Lampung – Wajar saja dipertanyakan jika anggaran makan dan minum ( Mamin ) hingga miliaran yang dikelola oleh Sekretariat DPRD Provinsi Lampung. Bagaimana tidak, pada tahun 2022 pihak Sekretariat DPRD Provinsi Lampung, mengelola anggaran senilai 16,9 miliar.
Namun, sangat disayangkan ketika tim media ini akan melakukan konfirmasi/klarifikasi. Tetapi justru terkesan pihak Sekretariat DPRD Provinsi Lampung, dari masing – masing bidang yang mengelola anggaran seperti lempar bola dan tanggung jawab dalam menjelaskan secara detail anggaran tersebut.
Saat ditemui, Sekretariat DPRD Provinsi Lampung, Tina Melinda sedang melakukan rapat penting dan hanya diwakili oleh salah satu staf bidang Humas.
“Kalau mau ketemu Bu Tina, saya tanya dulu sesprinya,” ungkap Adit mewakili Bidang Humas Sekretariat DPRD Provinsi Lampung, Senin ( 16/1/23).
Saat bertemu, Adit selaku Humas mengatakan mengenai persoalan anggaran makan dan minum (MAMIN) , ia mempersilahkan tim media menemui bidang lainnya.
Selanjutnya, pihak Humas Sekretariat DPRD Provinsi Lampung, kembali mempersilahkan tim media ini menemui bidang lainnya.
“Memang anggaran ini di pos persidangan, mbak Eza atau mbak Diana. Kalau anggaran makan minum di mereka mbak Diana. Kalau KPA itu Sekwan memang, tapi dilimpahkan ke mereka. Mereka yang ngerjain kegiatannya. Mereka yang megang anggaran segala macam,” jelasnya.
Kemudian, Ibnu Hajar sebagai Kabag Persidangan DPRD Provinsi Lampung, menjelaskan jika ada anggaran-anggaran tertentu yang digunakan hanya dalam rapat persidangan.
“Saya Kabag Persidangan, kalau untuk rincinya saya kurang paham. Makan minum itu banyak ada disetiap kegiatan. Seperti ada di humas,reses,acara sosper. Tapi kalau kita makan minum paripurna, AKD, Pansus dan hearing, rapat anggaran dan semua rapat,” kata Ibnu.
Lebih lanjut, ia juga mengakui dalam mengelola anggaran makan dan minum ada pihak ketiga yang menanganinya.
“Kita itu pakai pihak ke 3 dan ada CV, kalau dipersidangan dan sementara ini Bina Uwoh itu. Gambaran itu, artinya makan minum mungkin totalnya segitu dan sudah melihat dan itu juga disebar dibeberapa tempat. Bukan dipersidangan aja, diparipurna dan rapat – rapat komisi dan badan musyawarah, badan anggaran, badan kehormatan. Tapi kuasa pengguna anggaran (KPA) tetap Sekwan,” akui Ibnu Hajar.
Diketahui, bahwa Sekretariat DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan. Artinya, Sekertariat DPRD/Sekwan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA ).
Kedepan, media Mitrapol akan menjabarkan lagi lebih lengkap dan terperinci dari nilai anggaran – anggaran yang di kelola Sekretariat DPRD Provinsi Lampung. Terhitung, Pada tahun 2022 anggaran keseluruhan Sekretariat DPRD Provinsi Lampung berjumlah 146 miliar. Diantaranya, ada beberapa anggaran didalamnya yang nilainya cukup fantastis dan diduga terkesan menghambur-hamburkan uang negara.
Pewarta : MM