MITRAPOL.com, Jakarta – Spanduk Segel Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Jakarta Utara dijadikan alas penutup kamar kecil pekerja proyek bangunan rumah 4 Lantai. Senin (23/01/23)
Hal tersebut menjadi Jatuhnya wibawa dan Marwah DCKTRP Jakarta Utara, seakan tidak ada kekuatan dalam memberikan peringatan bagi pelanggar proyek pembangunan rumah yang ada di Jalan Moa Blok Q-III kav No 34 C RT 11/012 Kelurahan Pejagalan kecamatan penjaringan Jakarta Utara.
Bangunan yang masih dalam proses pengerjaan itu menjadi sorotan publik karena kegiatan tersebut tidak sesuai dengan IMB yang didapat dari PTSP, tertulis didalam spanduk 3 Lantai dengan renovasi berat, sedangkan pada fisik dilapangan terlihat 4 lantai dengan jelas pelanggaran terlihat di dalam proses pembangunan proyek tersebut.
Saat dikonfirmasi, menurut pekerja yang ada di lokasi, bahwa kegiatan tersebut sudah berjalan lama dan segel Merah Tersebut memang sengaja ditempatkan di sekitar Kamar kecil para pekerja proyek untuk kegiatan penutup Mandi Cuci Kakus (MCK)
“Saya cuma pekerja proyek, untuk terkait pelanggaran ketidak sesuaian Bangun dengan IMB, Mas bisa tanyakan ke Pak Ajun dia pengurus perizinan,” kata pekerja yang tidak mau disebut namanya. Senin (23/1/23).
Disisi lain, saat dikonfirmasi via WhatsApp, Ajun yang dikabarkan pengurus perizinan tersebut tidak merespon apapun terkait proyek pembangunan rumah tinggal itu.
Spanduk Segel Merah yang tidak dipasang pada tempatnya itu mendapat kritik pedas dari M. Syukur pengamat Kinerja Pemerintah dan Tata Ruang dari Kalangan Warga Sipil, ia menjelaskan bahwa hal tersebut sangat tidak pantas, apabila pemilik rumah ataupun pekerja proyek itu menempatkan spanduk Segel Merah milik DCKTRP di lokasi seperti itu, padahal jelas spanduk berwarna merah itu adalah tanda peringatan untuk tidak adanya kegiatan dalam proses pembangunan proyek tersebut, namun amat disayangkan hal tersebut tidak digubris dan malah di taruh ditempat seperti itu.
“Sama saja menantang aturan undang-undang yang ditetapkan oleh pemerintah terkait Tata Ruang dan Pertanahan yang ada dilokasi tersebut, padahal Jelas dalam spanduk Segel berwarna Merah tertulis barang siapa yang merusak, membuang terancam Pidana 2 Tahun Penjara, namun pada kenyataannya tidak digubris, ini parah,” ujarnya.
“DCKTRP melalui perangkat kecamatan harus melakukan penindakan yang Tegas jangan sampai hal tersebut menjatuhkan Marwah Aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah terkait spanduk Segel itu ditempat kan pada posisi yang kurang Elok,” tutupnya.
Pewarta : Shemy