Nusantara

Perjuangan Seorang Wanita Paruh Baya Asal Sulut mengaku korban Sindikat Mafia Tanah mengadu ke Menteri ATR/BPN

Admin
×

Perjuangan Seorang Wanita Paruh Baya Asal Sulut mengaku korban Sindikat Mafia Tanah mengadu ke Menteri ATR/BPN

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Jakarta – Bendungan kuwill di Sulawesi Utara yang telah diresmikan Presiden Jokowi belum lama ini ternyata telah menyisakan kerugian dan derita yang mendalam bagi pemilik lahan.

Dimana Ahli waris Sumeisey atau Sendy Sumeisey usia (52) tahun kali ini menyampaikan kepada awak media di Jakarta, (20/2/23) tentang kronologis permasalahan yang menimpa dirinya.

Polemik proyek pembangunan Bendungan Kuwil Kawangkoan di Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara (Sulut), berbuntut panjang. Saat itu telah ada pertemuan pada hearing kedua kalinya yang telah digelar di kantor DPRD Sulut, terungkap sejumlah kejanggalan terkait pembayaran ganti rugi lahan. “Tanah kita tidak ada tumpang tindih, tanah kami tidak bermasalah,” kata Sendy ketika saat mengikuti hearing di kantor DPRD Sulut, tanggal 31 Oktober 2022.

Tambah Sendy mengaku sejumlah dokumen asli atau surat-surat kepemilikan tanah yang pernah diserahkan untuk melengkapi berkas pencarian ganti rugi lahan hilang.

Ia memaparkan bahwa pihaknya tak bisa mengajukan gugatan, karena lahan yang diklaim ahli waris Sumeisey tidak bersengketa dengan pihak manapun.

Adapun dokumen yang diduga dipalsukan serta telah dihilangkan berupa surat asli keterangan kepemilikan, asli surat keterangan tanah tidak sengketa, asli surat keterangan waris, asli surat keterangan pengukuran tanah, asli surat pernyataan persetujuan.

Diceritakan kembali secara detail, ketika itu DPRD Sulut melalui Komisi III yang dipimpin Berty Kapojos bersama Toni Supit dan Boy Tumiwa, menggelar hearing dengan menghadirkan Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi 1, I Komang Sudana bersama jajarannya dan BPN-ATR Kabupaten Minahasa Utara Jeffree Supit bersama jajaran serta ahli waris keluarga Sumeisey bersama kuasa hukumnya James Tuwo, SH.

Dalam hearing yang sempat terjadi adu mulut antara ahli waris Sumeisey dengan BWS dan BPN-ATR tersebut, juga dihadiri hukum tua dan mantan hukum tua serta camat dan mantan camat Kalawat, mengingat Pembangunan bendungan Waduk Kuwil ini berada di wilayah desa Kawangkoan, Kuwil dan Kolongan. Pada proses berjalannya waktu, hingga telah melakukan 4 kali Rapat Dengar Pendapat di kantor DPRD Sulawesi Utara.

Sendy menambahkan kepada awak media, “Ketika Presiden Joko Widodo mau meresmikan waduk, saya dihubungi oleh saudara R (dari petugas Kakanwil ATR/BPN Sulut) ternyata surat sudah lengkap dan telah diketemukan, kata oknum R, dan beliau katakan juga, telah mencari dokumen Bu Sendy sampai kotor sekujur badannya.

Adapun rencananya besok pagi, Selasa (21/2/23) pihak korban sindikat Mafia Tanah ini akan mendatangi Kantor Kementerian ATR/BPN dan berharap bisa mendapatkan atensi langsung kepada bapak Mentri Hadi yang berkomitmen untuk memberantas Mafia Tanah yang telah mengorbankan Rakyat kecil.

” Kami memohon dan berharap Bapak Presiden Joko Widodo dan bapak Menkopolhukam Mahfud MD ikut membantu mengatasi masalah kami,” pungkas Sendy.

 

Pewarta : Yape Mp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *