MITRAPOL.com, Jakarta – Beredar Luas pemberitaan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Satpol PP Kecamatan Cengkareng terhadap pengusaha Kosmetik beberapa waktu lalu yang berujung damai.
Dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum Satpol PP Kecamatan Cengkareng berinisial AM, terhadap salah satu toko kosmetik di wilayah Cengkareng Barat ini akhirnya berujung saling berdamai.
Berdasarkan informasi dari Kasatpol PP kota administrasi Jakarta Barat, Kamis (09/03/23), AM tetap dipanggil oleh atasan untuk dilakukan pemeriksaan terkait hal tersebut dan telah dijatuhi sangsi disiplin oleh pimpinan Tingkat Provinsi DKI dan penundaan kenaikan pangkat berkala, kemudian pemotongan Tunjangan kinerja Daerah selama beberapa bulan ke depan.
Menurut Kasat Pol PP Kota Administrasi Jakarta Barat dijelaskan yang bersangkutan sudah dipanggil dan dilakukan pemeriksaan dan sudah dijatuhi hukuman disiplin, selanjutnya hasil pemeriksaan dilaporkan ke Kepala Satpol PP prov. DKI Jakarta dan juga sudah dilakukan pemerisaan oleh PPNS Provinsi, jelas Agus saat dikonfirmasi Via WhatsApp.
Disisi lain, saat dikonfirmasi Via WhatsApp, AM menjawab dengan singkat maaf Pak saya lagi cek darah, ada yang bisa saya bantu, saya kurang sehat silakan hubungi Pak Kornelius saja, jawabnya
Dilansir dari Media online Jakarta Barat, perdamaian itu difasilitasi oleh Ketua PWI Koordinatoriat Jakarta Barat Kornelius Naibaho, di Balai Wartawan Pemerintah Kota Adm Jakarta Barat, Rabu (08/03/23).
Pihak korban, An dan Fr, akhirnya menerima permintaan maaf dari AM, atas kekhilafan yang dilakukannya.
Pihak korban pun sangat puas atas respon cepat Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, yang telah memberikan sanksi kepada AM.
Pada perdamaian itu, korban juga didampingi tim kuasa hukumnya, yakni Fachruddin Tanjung SH, Maria Suri SH dan Dedy Mulyadi SH, serta didampingi Ketua Umum LSM DPP Lempara, Parlin Sitindaon.
“Klien kami juga manusia yang bernurani. Bilamana ada pihak yang meminta maaf, klien kami pasti memaafkan. Semoga hal ini bisa diambil hikmahnya,” ujar Fachruddin Tanjung SH.
Sementara itu, Ketua Umum LSM DPP Lempara Parlin Sitindaon, setelah adanya perdamaian dan saling memaafkan, selanjutnya. Pihak kami akan segera mencabut laporan, terkait dugaan diatas.
Pewarta : Shemy