MITRAPOL.com, Lebak Banten – Sangat sungguh disayangkan Soal jual Tanah Negara (TN) Mantan Kepala Desa Tambakbaya, Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak Provinsi Banten, berinisial A ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menjual tanah negara yang terkena proyek Jalan tol Serang-Panimbang.
Pasalnya, Uang hasil penjualan tanah negara tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Lebak saat melakukan penggeledahan di Kantor Desa Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, pada hari Jumat 17 Maret 2023 sekitar pukul 14.00 WIB.
Terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan kepala desa berinisial A. Yang Menjual tanah negara Yang diklaim milik pribadi. Iya yang terkena penggantian lahan tol,” ungkap Putu
Soal penggeledahan yang dilakukan Kanit Tipikor Satreskrim Polres Lebak Iptu Putu Ari Sanjaya mengatakan, dalam penggeledahan tersebut pihaknya untuk melengkapi alat bukti dalam kasus yang tengah ditangani.
Lanjut, Dalam dugaan kasus korupsi tersebut, inisial A sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Lebak.
“hasil penggeledahan dan keterangan dari kasus korupsi tersebut akan disampaikan nanti secara lengkap dalam Konferensi Pres pada hari Senin tgl 20 atau hari Selasa pada tgl 21 Maret. Ungkap Kanit Tipikor Satreskrim Polres Lebak Iptu Putu Ari Sanjaya Saat di hubungi awak media ini. Minggu 19 Maret 2023.
Nanti kami rilis semua, nanti disampaikan semua di kantor saat konferensi,” tambahnya. (Tim)