Nusantara

Gugatan Perdata Terhadap Direktur Utama PT.ALS, Yusdi tidak dapat diterima, ini penjelasan kuasa hukum Yusdi

Admin
×

Gugatan Perdata Terhadap Direktur Utama PT.ALS, Yusdi tidak dapat diterima, ini penjelasan kuasa hukum Yusdi

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Simeulue Aceh – Dengan persidangan yang cukup lama terkait kasus perdata antara mantan direktur cabang PT. ALS di Simeulue Saiful Anwar (penggugat) terhadap direktur utama PT. ALS Yusdi (tergugat), melalui siaran pers release, Tim Kuasa Hukum Yusdi selaku Direktur Utama PT. Aceh Lintas Sumatera, bersama ini menyampaikan kepada rekan-rekan Jurnalis, mengenai gugatan yang diajukan terhadap Klien Kami di Pengadilan Negeri Simeulue.

Bahwa sebelummnya telah terjadi gugatan perdata yang diajukan oleh Saiful Anwar (Penggugat), selaku mantan Direktur Cabang PT. Aceh Lintas Sumatera di Kabupaten Simeulue yang diajukan terhadap Yusdi selaku Direktur Utama PT. Aceh Lintas Sumatera (Tergugat) di Pengadilan Negeri Simeulue yaitu dalam perkara Nomor : 2/Pdt.G/2022/PN-Snb, tanggal 14 September 2022;

Bahwa setelah mengikuti persidaganan yang relatif panjang diawali dengan mediasi yang dilakukan oleh Mediator Pengadilan Negeri Sinabang namun mediasi tersebut tidak berhasil sehingga dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara oleh Majelis Hakim akhirnya pada hari Kamis tanggal 6 April 2023 oleh Ketua/Majelis Hakim Pengadian Negeri Sinabang yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah memutuskan perkara/gugatan yang diajukan oleh Penggugat (Saiful Anwar) dengan amar putusan Mengabulkan Eksepsi Tergugat dan Menyatakan gugatan Penggugat (Saiful Anwar) tidak dapat diterima. Hal ini disampaikan Najmuddin, S.H. dan Shidqi Ilyasin, S.H., selaku Tim Kuasa Hukum Yusdi melalui siaran pers release yang diterima wartawan media Mitrapol. Selasa (11/4/2023)

Lebih lanjut, Tim Kuasa Hukum Yusdi, Sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim tidak dikabulkannya gugatan Penggugat, karena Penggugat tidak mempertanggung jawabkan kewajibannya selaku Direktur Cabang khususnya membuat laporan keuangan terhadap uang yang telah dikucurkan oleh Tergugat (Yusdi Direktur Utama PT. Aceh Lintas Sumatera) kepada Penggugat/Saiful Anwar (Direktur Cabang PT. Aceh Lintas Sumatera di Kabupaten Simeulue) untuk kegiatan tahun 2019 s/d 2020 senilai Rp. 13.504.980.000,- (tiga belas milyar lima ratus empat juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah).,

Sementara kegiatan tahun 2021, senilai Rp. 16.892.810.000,- (enam belas milyar delapan ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah), sehingga keseluruhan uang yang dikelola Penggugat berjumlah Rp. 30.397.790.000,- (tiga puluh milyar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah), oleh karena tidak ada pertanggung jawaban terhadap uang yang dikelolanya tersebut maka gugatan Penggugat (Saiful Anwar) dinyatakan tidak dapat diterima.

“Terhadap putusan tersebut tentunya Klien Kami dapat menerima dengan baik, karena sesuai faktanya memang seperti itu.” tutup Tim kuasa hukum yusdi.

 

Pewarta : Hendra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *