Nusantara

Misteri..!! Bangunan Prasarana Fasilitas Umum Tempat Pelatihan LPTKIK Kota Sabang

Admin
×

Misteri..!! Bangunan Prasarana Fasilitas Umum Tempat Pelatihan LPTKIK Kota Sabang

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Kota Sabang – Anggaran yang bersumber dari dana APBK Sabang tahun 2022 senilai 175,5 juta yang berada dijalan Al Mujadid, Ie Meulee Kota Sabang di selimuti “misteri”.

Uang Negara tersebut patut diduga tidak tepat sasaran dan telah menyalahi aturan.

Informasi yang media Mitrapol dapatkan, bangunan yang di hibahkan Pemko Sabang kepada Lembaga Pengembangan Tekhnologi dan Kerajinan Industri Kecil (LPTKIK) bukan ditanah milik sendiri akan tetapi tanah tersebut milik oknum anggota DPRK Sabang berinisial DMW yang kabarnya telah di pinjam pakai kan sementara, apakah hal tersebut dibenarkan secara aturan…?

“Menurut Ketua Perwakilan Kota Sabang dari Lembaga Advokasi Sosial Kemasyarakatan Aceh Raya (LASKAR), Muhammad Faisal alias Breihme, bangunan tersebut saat ini terkesan tidak berjalan dengan baik dan belum menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), bahkan diduga telah melanggar aturan dan merugikan keuangan Negara sehingga sudah seharusnya Aparat Penegak Hukum segera memeriksa masalah tersebut mulai dari perencanaan sampai dengan pembangunan,” ucapnya.

Masih menurut Ketua LASKAR Sabang, bangunan tersebut terindikasi sarat dengan “permainan” dan diduga telah terjadi Kolusi Korupsi Nepotisme (KKN) serta ada kemungkinan besar adanya unsur gratifikasi dalam anggaran tersebut.

“Coba di chek siapa saja orang orang yang ada di LPTKIK, kapan proses hibah bangunan itu dari Pemko Sabang dan kapan proses pinjam pakai tanah dari anggota DPRK Sabang, bagaimana anggaran tersebut muncul, apakah sudah melalui pembahasan di DPRK Sabang, apakah sudah melalui perencanaan yqng matang dan apakah sudah melalui prosedur yang benar sehingga terjadinya hibah bangunan tersebut kepada LPTKIK Sabang,” ucapnya.

Ketua Perwakilan LASKAR Sabang, Faisal mengatakan kepada awak media, apabila suatu saat nanti tanah tersebut usai masa perjanjian pinjam pakai dengan si pemilik tanah, bagaimana bangunan yang telah di hibahkan oleh Pemko Sabang tersebut…?

“Apakah mungkin harus memanggil “ALADIN” guna menganggkat bangunan tersebut ketempat lain tanpa merusaknya sehingga tidak akan menimbulkan kerugian uang Negara nanti,” ungkapnya.

Bangunan semi permanen tersebut, tidak mungkin setelah masa perjanjian pinjam pakai tanah di hancurkan atau dihibahkan kepada pemilik tanah karena memakai uang Negara, coba pikir sebelum berbuat tutupnya dengan nada kesal.

Masih adakah Aparat Penegak Hukum di Kota Sabang yang “BERANI” memeriksa masalah yang telah “VIRAL” tersebut…?

Ntah lah…

Media Mitrapol masih menunggu konfirmasi semua pihak terkait pemberitaan ini.

 

Pewarta : T.Indra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *